Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Larangan Hakim Menangani Perkara Dalam Keadaan Marah Bariek Ramdhani Pababbari; Laode Ismail; Abdul Rahman Sakka
Pledoi Law Jurnal Vol. 2 No. 01 (2024): Pledoi Law Jurnal
Publisher : Pledoi Law Jurnal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT: A judge becomes very vulnerable to various irregularities, whether done intentionally, for example deciding someone is guilty and then being justified only because he gave money to the judge or done accidentally, for example deciding someone who is innocent because the evidence shows that. Everything will be held accountable before Allah SWT. For this reason, the position of judge receives special attention, among other things in positive law, this can be seen from the existence of basic judicial laws which specifically regulate judicial procedures, including the position of judge. Not only in positive law in Islamic law, the position of judge also receives special attention, with verses from the Koran discussing the position of judge even long before positive law regulates it. A judge is someone who exercises judicial power as regulated by law, someone who decides a case fairly based on evidence and his own beliefs. In exercising judicial power, judges are faced with various things that can influence theirdecisions later. Thus, the position of judge is very important because deciding a case is not an easy thing. He must be very careful in imposing punishment on the guilty because the guilty are sometimes justified. ABSTRAK: Seorang hakim menjadi sangat rentan akan berbagai penyimpangan akan berbagai penyimpangan baik yang dilakukan secara sengaja misalnya memutus seseorang yang bersalah kemudian dibenarkan hanya karena memberikan uang kepada hakim tersebut ataupun yang dilakukannya secara tidak sengaja misalnya memutus seseorang yang tidak bersalah karena bukti-bukti yang menunjukan demikian. Segala sesuatunya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Oleh sebab itu jabatan hakim mendapat perhatian khusus, antara lain dalam hukum positif terlihat dengan adanya undang- undang pokok kehakiman yang secara khusus mengatur tata cara peradilan termasuk jabatan hakim. Tak hanya dalam hukum positif dalam hukum Islam pun jabatan hakim mendapat perhatian khusus dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang jabatan hakim ini bahkan jauh sebelum hukum positif mengaturnya. Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undangundang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah sebab yang bersalah kadang-kadang dibenarkan.
ETIKA BISNIS HALAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF KETERKAITAN ANTARA EKONOMI HALAL, KONSUMSI TAYYIB, DAN KESEJAHTERAAN FISIK) Andi Indra Suhendar; Laode Ismail; Muhammadiyah Amin
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2026): Januari
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i2.64603

Abstract

Abstrak Kepemimpinan dalam manajemen organisasi modern sering kali berorientasi pada kekuasaan, efisiensi, dan profit, mengabaikan dimensi etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Artikel ini bertujuan mengungkap prinsip kepemimpinan berbasis ekonomi Islam khususnya nilai ‘adl (keadilan), amanah (tanggung jawab), dan syūrā (musyawarah) serta merumuskan relevansinya dalam tata kelola organisasi kontemporer. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i) dan analisis normatif-kritis terhadap sumber primer (Al-Qur’an, hadis, tafsir klasik) dan sekunder (jurnal Sinta/Scopus, buku akademik 5 tahun terakhir). Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menolak model kepemimpinan otoriter dan eksploitatif, sebaliknya menawarkan paradigma kepemimpinan sebagai khilāfah yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. Prinsip-prinsip ini dapat dioperasionalkan melalui struktur organisasi egaliter, sistem insentif berkeadilan, dan budaya pengambilan keputusan kolektif. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan manajemen Islam yang tidak hanya teologis, tetapi juga praktis dan responsif terhadap tantangan organisasi global[1]. Kata Kunci: Amanah, Ekonomi Islam, Keadilan, Kepemimpinan, Syūrā   Abstract Leadership in modern organizational management is often driven by power, efficiency, and profit, neglecting ethical, justice-oriented, and socially responsible dimensions. This article explores Islamic economic leadership principles particularly ‘adl (justice), amanah (trustworthiness), and shūrā (consultation) and assesses their relevance in contemporary organizational governance. Using library research with a thematic interpretation (maudhu’i) and normative-critical analysis, the study examines primary sources (Qur’an, hadith, classical tafsir) and secondary sources (Sinta/Scopus-indexed journals, academic books from the last five years). Findings reveal that the Qur’an rejects authoritarian and exploitative leadership, proposing instead a participatory, accountable, and justice-centered model rooted in the concept of khilāfah. These principles can be operationalized through egalitarian organizational structures, equitable incentive systems, and collective decision-making cultures. This article contributes to the development of Islamic management that is not only theological but also practical and responsive to global organizational challenges[2]. Keywords: Amanah, Islamic Economics, Justice, Leadership, Shūrā   [1] M. Umer Chapra, The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah (Jeddah: IRTI, 2020), hlm. 73. [2] M. Kabir Hassan & M. K. Lewis, Handbook of Islamic Banking (Cheltenham: Edward Elgar, 2019), hlm. 112.
ETIKA TRANSAKSI DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HADIS: RELEVANSI LARANGAN GHARAR DAN TADLIS TERHADAP PRAKTIK EKONOMI MARKETPLACE ERA INDUSTRI 5.0 Ismail; Muhammadiyah Amin; Laode Ismail
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 3 (2026): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i3.64604

Abstract

Abstrak Transformasi digital dalam ekonomi syariah membawa tantangan etika baru, khususnya dalam praktik transaksi di platform marketplace. Artikel ini mengkaji relevansi larangan gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan) dalam hadis Nabi Muhammad SAW terhadap praktik manipulatif seperti ulasan palsu, harga semu, dan dark pattern. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan tafsir tematik hadis (maudhu’i) terhadap sumber primer (Shahih al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud) dan sekunder (jurnal Sinta/Scopus, buku pakar, laporan APJII/LPEI). Hasil menunjukkan bahwa hadis secara eksplisit melarang segala bentuk ketidakjelasan dan penyesatan dalam transaksi, yang secara langsung relevan dengan praktik digital kontemporer. Artikel ini menawarkan kerangka etika operasional berbasis hadis untuk pengembang platform, regulator, dan pelaku usaha syariah. Kata Kunci: Dark Pattern, Etika Digital, Gharar, Hadis, Tadlis   Abstract The digital transformation of Islamic economics presents new ethical challenges, particularly in marketplace transaction practices. This article examines the relevance of the prophetic prohibition of gharar (uncertainty) and tadlis (deception) in authentic hadiths to manipulative practices such as fake reviews, phantom pricing, and dark patterns. The study employs library research with a thematic hadith analysis (maudhu’i) of primary sources (Shahih al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud) and secondary sources (Sinta/Scopus-indexed journals, expert monographs, APJII/LPEI reports). Findings reveal that hadiths explicitly forbid ambiguity and deception in trade principles directly applicable to contemporary digital practices. The article proposes an operational ethical framework rooted in hadith for platform developers, regulators, and Islamic business actors. Keywords: Dark Pattern, Digital Ethics, Gharar, Hadith, Tadlis