Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Mimbar Hukum

REALISME HUKUM KARL LLEWELLYN VS. RANTAI-BAJA FORMALISME: PEMENANGAN CITRA KEARIFAN PRAGMATIS DALAM ALGORITMA THE LAW-JOB THEORY Bakir, Herman
Mimbar Hukum Vol 36 No 1 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i1.10434

Abstract

Abstract This project aims to highlight the anatomy of The Law-Job Theory, one of the most influential philosophical theories throughout Legal Realism. This theory emerged as a response to tearing through the web of illusion created by Formalism, which is suspected of “smuggling” monolithic dangers that often lurk behind the bland, flat, and seemingly “bloodless” processes of legal proceedings. Developed in US, it reflects the concerns of its initiator, Karl Llewellyn regarding the stiffness, rigidity, or hibernation in how formalist judges handle cases, often viewed with disdain by sharp-minded sociologists. The theory’s central idea is that law is “something that works.” Law works continuously to embody four administrative objectives that have become its absolute responsibility to realize: (a) resolving cases, (b) suppressing destructive behaviour, (c) delegating/revoking authority, and (d) maintaining harmony within social structures. For these works to achieve maximum effectiveness, the law requires adequate flexibility. The key lies in the hands of judges. They must transcend paper’s rigid certainties to prevent the law from losing its vital sociological essence and becoming a “cold, dysfunctional social force.” In their hands, the law is not static but progressive, evolving to reach the pinnacle of pragmatic maturity. Abstrak Proyek ini bertujuan mengetengahkan anatomi The Law-Job Theory, salah satu teori kefilsafatan yang dianggap paling berpengaruh dalam tradisi Realisme Hukum. Teori ini berupaya merobek jala ilusi Formalisme yang dicurigai menyelundupkan ancaman monolitik, yang sering kali mengintai di balik proses persidangan yang hambar, datar dan seakan “tidak memiliki darah”. Teori ini dikembangkan di Amerika, sebagai ungkapan kekhawatiran penggagasnya, Karl Llewellyn terkait kekakuan, rigiditas, atau hibernasi dalam cara hakim formalis mengapresiasi perkara-perkara, yang sering kali dianggap menjijikkan oleh sosiolog-sosiolog berpandangan tajam. Top of form idenya, hukum adalah “sesuatu yang bekerja”. Hukum bekerja sepanjang waktu, demi mengejawantahkan empat tujuan administratif yang secara mutlak telah menjadi tanggung jawabnya untuk merealisasikannya: (a) mendisposisikan perkara; (b) meredam perilaku destruktif; (c) mendelegasikan/mencabut otoritas; (d) mempertahankan harmoni dalam struktur-struktur sosial. Agar pekerjaan ini mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang maksimum, yang diperlukan hukum adalah tingkat fleksibilitas yang memadai. Kuncinya di tangan hakim. Mereka harus mampu menjelajah lebih jauh, meninggalkan titik-kepastian yang kaku di atas kertas. Bagi teori ini, kepastian yang berlebihan dapat mengakibatkan hukum mengorbankan sebagian besar dari esensi sosiologisnya yang vital—mengubahnya menjadi “kekuatan sosial yang dingin-disfungsional”. Di tangan mereka perlu ditunjukkan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan progresif, tengah bertumbuh-kembang untuk mengincar taraf tertinggi dari hierarki kedewasaan yang pragmatis.
Resurgensi “The Command Theory Of Law” John Austin: Kedaulatan Dosis Tinggi Pengadilan Selaku “Satelit” Imperium Hukum Bakir, Herman
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.13885

Abstract

Abstrak Artikel ini bertujuan membantah stigma kontemporer yang memandang teori Austin, the command theory of law sekadar “limbah” dari masa lampau, teori yang sudah tidak lagi bernilai jual, baik dari sudut teoretis maupun pragmatis. Konsep “kedaulatan” diusungnya dianggap berbahaya, seolah Leviathan, yang bila “didekati” tidak akan mendatangkan apapun selain kerusakan, kebinasaan, dan neraka sosial di mana-mana. Inilah “citra hitam” yang dipersoalkan kajian ini. Kita hanya perlu sedikit “modifikasi” untuk mengubah teori di atas sehingga memiliki daya rangsang yang tinggi bagi peradaban agar melepaskan energi yang lebih besar dalam mengejar taraf penikmatan kolektif yang paling mengesankan atas kemaslahatan sosiologis yang dijanjikan rule of law dan demokrasi. “Caranya?” Ciptakan sebuah sistem hukum yang ujung-tombaknya adalah hakim-hakim yang secara politik “mengantongi kedaulatan” dalam dosis tinggi, sebagaimana didoktrinkan teori di atas. “Kedaulatan pengadilan” harus menjadi “sentra-gravitasi di setiap lini aktivitas pertumbuh-kembangan hukum,” di dalam ataupun di luar pengadilan. Basisnya adalah: “penganugerahan jabatan seumur hidup hakim agung.” Terkait kekhawatiran munculnya absolutisme pengadilan akibat metode ini, kita perlu mengoptimalkan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat: memberhentikan di tengah jalan setiap hakim yang mengkhianati konstitusi dan aequitas. Formula ini telah sejak tiga abad lalu diterapkan di Amerika, dan berperan besar dalam mengantarkan Amerika tumbuh sebagai bangsa berperadaban tinggi. Abstract This article counters the prevailing negative portrayal of Austin’s command theory of law, which is often dismissed as nothing more than the discarded remnant of a bygone age—allegedly stripped of all theoretical and practical significance. The “sovereignty” concept embedded in Austin’s work is branded as hazardous, likened to a Leviathan, whose presence is thought to bring only ruin and social calamity. This article challenges that dark image. With only a slight modification, this theory can be reincarnated into a force capable of stimulating civilization to release greater energy to pursue the sociological benefits promised by the rule of law and democracy. The way forward? Construct a legal system whose vanguard consists of judges who, in political terms, possess true sovereignty, as envisioned by Austin. Judicial sovereignty must become the gravitational center of legal development, both inside and outside the courtroom. The granting of lifetime tenure to Supreme Court justices is needed, and empowering the People’s Consultative Assembly to dismiss justices who breach the Constitution and aequitas can address concerns about judicial absolutism. This formula, long practiced in the United States, has played a major role in its development into a highly civilized nation.