Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembuktian Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Putusan PN SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Widjaja, Jeremie; Dakota, Athaya Diah; Ginting, Yuni Priskila; Valensia, Valensia; Capello, Julio; Jauhanes, Richie Orlando; Yogeta, Alunuah; Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi; Putra, Muhammad Farrel Djaya; Dirgantara, Bintang Raja
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 6 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i6.2503

Abstract

Pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi merupakan salah satu aspek paling kompleks dalam hukum pidana modern. Di Indonesia, korporasi sering kali berada di balik layar tindak pidana ekonomi besar yang melibatkan aset bernilai tinggi dan memiliki dampak luas bagi masyarakat, namun ketiadaan prosedur hukum yang jelas telah membuat upaya penegakan hukum menjadi terhambat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dikenal juga sebagai penelitian kepustakaan atau doctrinal research. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan peraturan terkait yang menjadi landasan dalam mengkaji tanggung jawab pidana korporasi. Sementara itu, bahan hukum sekunder berupa pendapat para ahli hukum, doktrin-doktrin yang dikemukakan dalam literatur akademik, serta artikel-artikel jurnal ilmiah yang terkait dengan permasalahan yang dikaji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menegaskan bahwa korporasi mendapatkan keuntungan dari tindakan korupsi pengurusnya dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana korporasi di Indonesia adalah masalah hukum kompleks dengan tantangan dalam pembuktian, regulasi, dan penegakan hukum. Korporasi harus dipahami sebagai entitas hukum dengan struktur dan sistem pengambilan keputusan, bukan hanya tindakan individu. Pembuktian memerlukan pendekatan khusus untuk menunjukkan keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan korporasi. Studi kasus putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg menunjukkan tantangan dalam proses pembuktian tindak pidana korporasi, terutama dalam pengumpulan alat bukti. Penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 telah membantu memberikan panduan hukum, tetapi masih menghadapi kendala dalam penyidikan, penuntutan, dan pembuktian.
Perkembangan Ilmu Kriminologi Widjaja, Jeremie; Jauhanes, Richie Orlando
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 4 No 02 (2025): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v4i02.2036

Abstract

Ilmu kriminologi telah mengalami perkembangan yang pesat, dari kajian klasik yang berfokus pada moralitas dan hukum hingga pendekatan multidisiplin yang mencakup sosiologi, psikologi, teknologi, dan kebijakan publik. Seiring dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi, pola kejahatan pun semakin kompleks, menuntut pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis bukti dalam memahami serta menanggulangi kriminalitas. Artikel ini membahas evolusi pemikiran kriminologi, mulai dari teori klasik hingga perspektif modern yang menekankan peran faktor sosial dan ekonomi dalam pembentukan perilaku kriminal. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang meneliti studi pustaka sumber jurnal, buku, dan sebagainya. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti tantangan baru dalam kriminologi, termasuk digitalisasi kejahatan yang semakin sulit dilacak, kejahatan lintas negara yang membutuhkan koordinasi internasional, serta dampak ketidakstabilan ekonomi dan sosial terhadap tingkat kriminalitas. Selain itu, isu yang jarang dibahas seperti perubahan iklim dan pengaruhnya terhadap pola kejahatan juga menjadi perhatian dalam kajian ini. Dengan semakin meningkatnya ketergantungan pada teknologi, peran big data dan kecerdasan buatan dalam analisis kriminal menjadi semakin penting, meskipun masih dihadapkan pada dilema etika terkait privasi dan hak asasi manusia.