Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK Ni Made Angelina Adnyakausalya; Mischa Jocylina; Gwenli Sirait; I Nyoman Triana Eka Putra; Ketut Anantha Adi Saputra; I Kadek Agus Aristya Jaya; Kadek Rolex Apridana Putra; Anak Agung Angga Primantari
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2519

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan persidangan elektronik (e-Court) dalam perkara perdata di Indonesia serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak para pihak dan asas keadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama penelitian ini adalah menilai sejauh mana sistem e-Court mampu menjamin hak-hak keperdataan pihak yang berperkara dan tetap menjaga prinsip keadilan yang mendasari sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum positif yang mengatur tentang e-Court serta pelaksanaannya dalam praktik peradilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan e-Court telah memberikan kemudahan akses terhadap proses peradilan secara daring yang lebih cepat, transparan, dan efisien. e-Court memfasilitasi berbagai layanan seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, dan persidangan elektronik melalui e-Litigation. Sistem ini juga menjamin perlindungan hak-hak para pihak, termasuk hak atas informasi, hak untuk didengar, hak atas pembelaan, serta perlindungan data pribadi. Namun demikian, penerapan e-Court masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah tertentu, ketimpangan literasi digital, serta kekhawatiran terkait keamanan data dan efektivitas komunikasi daring. Meskipun demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara. Upaya tersebut antara lain melalui dukungan terhadap lembaga bantuan hukum, penguatan mekanisme pengaduan, penyediaan pelatihan penggunaan e-Court, serta pengaturan akses tanpa diskriminasi sebagaimana tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 dan perubahannya melalui PERMA No. 7 Tahun 2022. Dengan demikian, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasi, secara normatif sistem e-Court telah sesuai dengan prinsip perlindungan hak para pihak dan asas keadilan. Pengembangan lebih lanjut terhadap infrastruktur teknologi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas pengguna menjadi hal penting untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas sistem ini dalam mewujudkan peradilan modern yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.