Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memainkan peran strategis dalam pembentukan karakter dan perlindungan hak anak sejak usia dini. Namun, dalam praktiknya, berbagai kasus pelanggaran hak anak, seperti kekerasan fisik, verbal, dan psikis, masih sering terjadi. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum ideal dengan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum implementasi perlindungan hak anak di lembaga PAUD di Indonesia, dengan meninjau kerangka hukum nasional dan kasus-kasus faktual yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan berbagai kebijakan turunan lainnya. Analisis dilakukan melalui studi dokumen, tinjauan pustaka, dan interpretasi hukum terhadap kasus-kasus aktual terkait kekerasan di lembaga pendidikan anak usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kerangka hukum di Indonesia memberikan jaminan yang kuat bagi perlindungan hak-hak anak di lembaga pendidikan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas pendidik dalam memahami undang-undang perlindungan anak, serta kurangnya mekanisme pelaporan dan penegakan hukum yang berpihak pada anak. Oleh karena itu, penguatan kebijakan berbasis hukum, pelatihan wajib bagi pendidik tentang perlindungan anak, dan peningkatan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan anak usia dini, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.