Aprillianty, Kesia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PELANGGARAN LISENSI HAK CIPTA MUSIK DALAM PENGGUNAAN KOMERSIAL (STUDI KASUS MIE GACOAN BALI) Aprillianty, Kesia; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 10 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i10.2025.3866-3876

Abstract

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam melindungi karya cipta, khususnya di bidang musik dan lagu. UU Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta melalui hak moral dan hak ekonomi yang melekat secara otomatis sejak karya diwujudkan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran hak cipta masih marak terjadi, terutama dalam bentuk pemanfaatan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin lisensi yang sah. Penelitian ini menyoroti kasus pelanggaran lisensi musik oleh PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali, yang dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia karena memutar lagu di ruang publik tanpa membayar royalti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deduktif, mengkaji norma hukum dalam UU Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta literatur dan data sekunder lainnya, yang kemudian diaplikasikan pada kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan memutar musik di ruang publik tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo. Pasal 95 UU Hak Cipta, dengan konsekuensi pidana dan perdata. Meskipun demikian, permasalahan dapat diselesaikan melalui kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lisensi musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme penegakan hukum serta sosialisasi lisensi musik agar hak pencipta terlindungi dan industri kreatif dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.