Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

KEMANDIRIAN EKONOMI SEBAGAI ALTERNATIF PROBLEM SOULVING DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN Ahmad Sulthon; Hanifatul Mahmudah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agama Islam tidak menutup mata terhadap hal-hal tersebut di atas, agama Islam membuka suatu jalan keluar dari krisis atau kesulitan dalam rumah tangga yang tidak dapat diatasi lagi. Jalan keluar itu dimungkinkannya suatu perceraian, baik melalui talak, khuluk dan sebagainya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep dasar perceraian serta Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perceraian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah Konsep pemberdayaan masyarakat wacana pembangunan selalu dihubungkan dengan konsep sendiri, partisipasi jaringan kerja dan keadilan. Pada dasarnya diletakkan pada kekuatan tingkat individu sosial dimana partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian dan proses pemberdayaan. Orang –orang harus terlibat dalam proses tersebut sehingga mereka dapat memperhatikan hidupnya untuk memperoleh rasa percaya diri, memliki harga diri dan pengetahuan untuk mengembangkan keahlian baru yaitu dengan proses secara komulatif yang mengakibatkan pada pertumbuhan semakin banyak ketrampilan yang dimiliki seseorang sehingga semakin baik kemampuan berpartisipasinya. Dari pemberdayaan kemandirian ekonomi ini merupakan salah satu dari problem soulving guna menurunkan angka perceraian.
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB SYAFI’I Ahmad Sulthon
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 02 (2020): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena perkawinan di bawah umur dalam masyarakat Indonesia masih terus tumbuh subur, terutama pada daerah pedesaan dan kaum tradisionalis. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah faktor keagamaan. Salah satunya adalah perilaku Rasul saw. pernah menikahi seorang gadis belia yang baru berusia 6 tahun, ‘Aisyah putri Abu Bakar ra. Namun, dari sisi medis perkawinan di bawah umur dipandang kurang baik, terutama dari segi kematangan fisik. Pun demikian, untuk mencapai tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah wa rahmah diperlukan kematangan mental dari calon pengantin. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) menetapkan adanya syarat berupa batasan usia perkawinan. Lalu bagaimana fikih Islam, khususnya madzhab Syafi’i menanggapi hal ini?  Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang diguakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Tujuan yang ingin dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai perkawinan di bawah umur. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode content analisys dan deskriptif. Dalam kasus hukum perkawinan di bawah umur, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat umur boleh menikah, yaitu 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 bagi perempuan. Jika masih ada penyimpangan ataupun perselisihan terkait batas umur ini, maka bisa diselesaikan oleh hakim yang berwenang di sidang pengadilan. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kewenangan hakim untuk menyelesaikan perselisihan terkait batas umur tersebut adalah sesuai dengan maksud kaidah hukm al-hakim yarfa’ al-khilaf. Batas umur pernikahan tidak pernah disinggung secara jelas oleh nas al-Qur’an dan al-Sunnah. Riwayat perkawinan Nabi Saw dengan Aisyah Ra. yang saat itu masih berusia 6 (enam) tahun, menjadi landasan bagi madzhab Syafi’i untuk tidak memasukkan batasan usia bagi kedua calon pengantin. Pertimbangan kemashlahatan bagi calon mempelai yang akan menjalankan perkawinan diserahkan atas pertimbangan masing-masing wali dari kedua belah pihak. Pernikahan di bawah umur dalam pandangan madzhab Syafi’i berhukum sah, sepanjang syarat dan rukun-rukun perkawinan terpenuhi. Dengan demikian, pandangan madzhab Syafi’i berbeda dengan kandungan Undang-Undang perkawinan.
Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) dan Fikih Mazhab Syafi’i) Ahmad Sulthon; M. Abul Maali
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/qisth.v4i2.274

Abstract

Pembatalan perkawinan merupakan satu cara pemutusan ikatan perkawinan yang cacat syarat dan rukunnya. Dalam ketentuan Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan poligami dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya. Adapun persyaratan utama yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya izin Pengadilan Agama. Sementara itu dalam penyusunan materi KHI sendiri, mayoritas literatur yang dijadikan dasar pijakan adalah pemikiran-pemikiran fikih Syafi'iyyah. Oleh karenanya, penulis berusaha meneliti dasar-dasar penetapan ketentuan Pasal 71 Huruf (a) dengan fikih Mazhab Syafi'i, beserta relevansi keduanya dalam skripsi yang berjudul, "Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Mazhab Syafi'i)". Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Untuk itu, data-data yang digunakan diambil dengan menelusuri, mengumpulkan dan meneliti berbagai referensi fikih-fikih Mazhab Syafi’i, dan perumusan Kompilasi Hukum Islam itu sendiri. Data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan content analysis (analisis isi), kemudian digunakan metode deskriptif komparatif. Penulis menggunakan pola berfikir deduktif, dengan menganalisa data sejarah dan latar belakang penetapan Pasal 71 Huruf (a) KHI serta data dasar penetapan pasal tersebut secara umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan dibandingkan dengan pemikiran fikih Mazhab Syafi’i. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 71 Huruf (a) KHI merupakan hasil ijtihad para perumus KHI, bukan produk hukum ulama Syafi'iyyah. Latar belakang dan dasar penetapannya adalah tuntutan kondisi sosial kemasyarakatan Indonesia yang bertitik tekan pada peningkatan dan perlindungan martabat kaum wanita. Adapun relevansinya dengan fikih Mazhab Syafi’i terletak pada metodologi penggalian hukumnya yang menitikberatkan pada aspek pencapaian maslahah dan upaya preventif terhadap timbulnya mafsadah.
PERBANDINGAN HUKUM KELUARGA KUWAIT DAN INDONESIA Ahmad Sulthon
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 5 No. 02 (2022): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam kajian ini akan dipaparkan  tentang bagaimana perkembangan tasyri’ di Negara Kuwait yang notabene adalah masuk dalam kategori negara islam terkaya di dunia, utamanya akan dipaparkan tentang perbandingan serta perkembangan tentang hukum perorangan dan hukum keluarga yang berlaku di negara tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang diguakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Tujuan yang ingin dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai perkawinan di bawah umur. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode content analisys dan deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah terdapat beberapa masalah hukum keluarga yang memiliki persamaan dan perbedaan, yakni dalam system hukum, pengadilan, pencatatan perkawinan, umur perkawinan, perceraian, arbitrase, pidana perkawinan, warisan dan hak asuh.
BIMBINGAN PRA NIKAH ANTAR AGAMA Ahmad Sulthon
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Di dalam kajian ini akan dipaparkan tentang bagaimana Bimbingan Pranikan antar agama-agama, utamanya akan dipaparkan tentang perbandingan serta perkembangan tentang bimbingan pranikah di agama islam, Kristen, buddha, Konghucu. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang diguakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridisnormatif. Tujuan yang ingin dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai perkawinan di bawah umur. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode content analisys dan deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dari segi materi, dan tempat pelaksaanaan 
STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DALAM PERSPEKTIF HADIST AHKAM DAN HUKUM POSITIF Ahmad Sulthon
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 02 (2023): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Penelitian ini membahas mengenai Hak dan Kewajiban Suami ditinjau dari nash hadist, yang menurunkan pemahaman hadist dari studi teks hadist, studi hukum islam dan studi hadist yang terkait dengan kontekstual dalam bentuk hukum positif. Dari ruanglingkup pembahasan tersebut, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagimana hak dan kewajiban suami yang ditinjau dari nash dan kontekstual, untuk melaksanakank penelitian tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi literatur hadist dan perundang-undangan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Hadist tentang Hak dan kewajiban suami mempunyai derajat shohih 2. Terdapat hadist –hadist tentang Hak dan kewajiban suami menjadi pendukung hadist utama.3. Hak dan kewajiban yang pokok bagi suami dalam islam adalah adil dan beretika dalam membangun keluarga 4.Hak dan kewajiban suami mendapatkan perlindungan hokum positif yang diambil pada UU perkawinan dan KHI. Hasil penelitian ini memiliki signifikansi terhadap penelitian hadist secara umum yakni hak dan kewajiban suami memiliki dasar dalil yang kuat dalam hukum islam serta juga memperkuat pula eksistensi hak dan kewajiban suami dalam hukum positif khususnya UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. 
Pemberdayaan Ekonomi Pemuda Desa Kejagan Kabupaten Mojokertomelalui Budidaya Tanaman Obat Keluarga (TOGA) Irmawansah, Ika; Ahmad Sulthon; Zuhrotul Ma'wa; Andik Dilfani
Ta'awun Jurnal Pengabdian Vol. 4 No. 1 (2025): Mei
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/q9x2x666

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan pemuda desa melalui pelatihan budidaya Tanaman Obat Keluarga (TOGA) sebagai upaya peningkatan ekonomi kreatif berbasis lingkungan. Pemuda desa memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi lokal, namun masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pelatihan keterampilan dan peluang usaha. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, selama tiga hari dengan melibatkan 15 pemuda desa. Metode yang digunakan adalah participatory learning melalui ceramah interaktif, demonstrasi, praktik lapangan, dan diskusi kelompok. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 82% dan terbentuknya kelompok usaha “Herbal Muda Desa Kejagan” yang mulai mengembangkan produk olahan herbal, seperti serbuk jahe instan dan sabun lidah buaya. Kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan keterampilan pemuda desa dalam bidang pertanian herbal sekaligus menumbuhkan jiwa kewirausahaan hijau (green entrepreneurship).