Penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana asusila di Indonesia menimbulkan permasalahan, karena meskipun bertujuan memulihkan harmoni sosial, pendekatan ini sering kali diterapkan tidak tepat dan berisiko mengabaikan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep restorative justice terhadap kasus tindak pidana asusila di Indonesia sudah memenuhi keadilan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mendasarkan penelitian hukum pada bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice dalam tindak pidana asusila belum mampu mewujudkan keadilan bagi korban karena adanya inkonsistensi hukum yang dipicu oleh kekosongan aturan yang secara tegas mengaturnya. Kekosongan ini memunculkan berbagai aturan internal dengan ketentuan yang berbeda, seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Perja Nomor 15 Tahun 2020, dan Perma Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, penerapannya sering kali menyimpang dari tujuan pemidanaan karena mengabaikan keadilan bagi korban serta tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Akibatnya, konsep ini justru membuka celah bagi impunitas, melemahkan perlindungan hukum bagi korban, serta gagal menciptakan efek penghukuman dan pencegahan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemidanaan.Abstract: This article analyzes how the asset forfeiture regulation is compared between Australia and Indonesia with the asset forfeiture regulations applied in Australia, and the asset forfeiture regulations applied in Indonesia and looks at the advantages of these regulations when applied in Indonesia. This research is a prescriptive and applied normative law writing with the approach used, namely the comparative approach and the statue approach. This legal writing is sourced from primary legal materials and secondary legal materials using the technique of collecting legal materials from literature studies with deductive sillology analysis techniques. The purpose of writing this article is to find out that the legal system in Indonesia has ratified asset forfeiture without criminalization, but Indonesia does not yet have a law on asset forfeiture without criminalization. It is different from Australia which has implemented the law on asset forfeiture without criminalization and Australia has succeeded in minimizing corruption in its country.Keywords: Asset Forfeiture;Non-Conviction; Comparison; Regulations; Indonesia and Australia