Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Di Indonesia April Hidayat; Hasnati Hasnati; Sandra Dewi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1849

Abstract

Setiap dokter atau dokter gigi harus memiliki lisensi sebelum menjalankan praktik kedokteran di Indonesia. Pada mulanya tugas dokter ini merupakan tugas administratif yang diangkat menjadi hukum pidana, karena pelanggaran terhadap tugas tersebut diancam dengan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap surat izin praktik dokter berdasarkan undan-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dokter membuka praktik yang tidak memiliki surat izin praktik berdasarkan undang- undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan yang mengatur mengenai izin profesi dokter diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Dokter sebagai penyelenggara praktik kedokteran baru dapat memperoleh kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran apabila telah memiliki izin dari pemerintah yang mana dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah dinas kesehatan kota/kabupaten.
Analisis Yuridis Terhadap Akibat Dari Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Intan Doloksaribu; Hasnati Hasnati; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1861

Abstract

Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini, pelayanan kesehatan sering menemukan kasus yang menimbulkan keraguan terhadap kerja dokter dan mengancam kelangsungan karir seorang dokter. Risiko medis dapat timbul karena bahaya suatu tindakan medis yang tiba-tiba muncul diluar dugaan dokter dan dokter tidak dapat menghindarinya, dan ada juga yang muncul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang-undang karena tindakan medis tersebut melibatkan biaya yang tinggi. mempertaruhkan. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan sanksi hukum bagi tenaga medis.
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.4

Abstract

Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Namun, pada tahun 2017 hingga tahun 2018, PT Malindo Karya Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 23 orang buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian hak-hak buruh dalam pemutusan hubungan kerja di PT Malindo Karya Lestari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar hak-hak buruh yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Namun, PT Malindo Karya Lestari juga tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT Malindo Karya lestari dan para buruh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit secara musyawarah antara buruh dan perusahaan, perundingan tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PNPbr menghukum PT Malindo Karya Lestari untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak para buruh.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU HASNATI; ANDREW SHANDY UTAMA
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.9

Abstract

Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa siapapun dilarang melakukaneksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sejalan dengan itu, Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaanjuga mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, dariobservasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru, penulis melihat secara langsung anak-anak yangdipekerjakan pada beberapa titik traffic light. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah terjadi eksploitasi secara ekonomi terhadap anakdi Kota Pekanbaru pada traffic light Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Gubernur Riau, traffic lightJalan Jenderal Sudirman di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai, dan traffic light Jalan Tuanku Tambusai di depan Mall SKA. Anak-anak tersebut ada yang melakukan pekerjaan sebagai penjual koran,ada yang bekerja sebagai pengamen, ada yang bekerja sebagai penjual tissue, ada yang bekerja sebagaipembersih kaca mobil, dan bahkan ada juga yang menjadi pengemis. Hambatannya adalah kurangnyatanggung jawab dari orang tua anak serta tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi penyebabterjadinya eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anakditegaskan bahwa siapapun yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana denganpidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Sejalan dengan itu,Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa siapapun yang mempekerjakananak dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimalRp200.000.000 dan maksimal Rp500.000.000.
PENINGKATAN PENGETAHUAN PENGURUS LEMBAGA ADAT MELAYU (LAM) RIAU KECAMATAN RUMBAI TIMUR KOTA PEKANBARU MENGENAI KEWAJIBAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN CSR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012 Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 4 No. 1 (2024): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diatur bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Permasalahan mitra adalah minimnya pengetahuan pengurus LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur mengenai kewajiban perusahaan melaksanakan CSR berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Ketua LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan para pengurusnya sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 dimulai jam 14.00 WIB bertempat di RW 07 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 15 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 24% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 82,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.