Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban merupakan aspek penting dalam menjamin terpenuhinya keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Saksi dan korban memiliki posisi strategis karena keterangannya menjadi alat bukti utama dalam pembuktian suatu tindak pidana, sehingga negara berkewajiban memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengaturan, mekanisme, serta implementasi perlindungan hukum terhadap saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode literature review melalui penelusuran berbagai jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur secara sistematis melalui regulasi nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan sejumlah bentuk perlindungan seperti perlindungan fisik, bantuan hukum, pemindahan lokasi, rehabilitasi medis dan psikologis, serta pemenuhan restitusi dan kompensasi. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan sumber daya, hambatan prosedural, dan minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi dan korban telah memiliki landasan normatif yang kuat, tetapi efektivitas implementasinya memerlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi mekanisme kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta sinergi yang lebih baik antar instansi terkait.