Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewajiban Nafkah Istri Yang Sudah Dicerai: Tinjauan Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Azima Amalia; Dewani Romli
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2560

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah umumnya berlaku selama masa iddah tiga kali siklus haid bagi wanita yang tidak hamil dan sampai melahirkan bagi wanita yang sedang mengandung. Namun, tanggung jawab ini dapat diperpanjang setelah masa iddah apabila berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak, sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip moral dalam hukum Islam. Integrasi antara hukum positif dan syariah menegaskan bahwa nafkah pasca perceraian bukan sekadar formalitas hukum, melainkan manifestasi keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan keluarga.
Analisis Pernikahan Perempuan yang Belum Menyelesaikan Masa Iddah: Perspektif Wahbah az-Zuhaili Sahara, Hertina; Muhammad Akbar Hidayatullah; Suaidah; Relit Nur Edi; Azima Amalia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4597

Abstract

Penelitian ini membahas pemikiran Wahbah az-Zuhaili mengenai pernikahan perempuan yang belum menyelesaikan masa iddah serta implikasi hukumnya dalam perspektif fikih kontemporer. Masalah pernikahan pada masa iddah menjadi penting karena berkaitan dengan kesahan akad, kejelasan nasab, perlindungan perempuan, dan stabilitas keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui analisis mendalam terhadap karya-karya Wahbah az-Zuhaili, terutama Tafsir al-Munir dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili memandang iddah sebagai mekanisme perlindungan syariat yang bersifat komprehensif. Pernikahan yang dilakukan sebelum iddah selesai dianggap batal karena tidak memenuhi syarat syar‘i, serta berpotensi menimbulkan kerancuan nasab, hilangnya hak-hak perempuan, gangguan psikologis, dan munculnya stigma sosial. Pemikiran az-Zuhaili menegaskan bahwa iddah bukanlah pembatasan, tetapi instrumen menjaga kehormatan, hak hukum, dan stabilitas keluarga. Dengan demikian, pandangan Wahbah az-Zuhaili memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan hukum keluarga Islam dalam konteks kontemporer