Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kepatuhan regulasi dan kinerja layanan publik di era digital. Transformasi digital dalam sektor publik telah mendorong perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru terkait kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam aspek perlindungan data, keamanan siber, dan standar operasional layanan digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, laporan kebijakan, dan publikasi akademik yang relevan dalam kurun waktu 10–15 tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan regulasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja layanan publik melalui standarisasi proses, peningkatan efisiensi, serta penguatan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti penurunan kualitas layanan, kebocoran data, dan berkurangnya legitimasi institusi publik. Penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, termasuk fragmentasi kebijakan, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta ketegangan antara kepatuhan dan inovasi. Dengan demikian, diperlukan pendekatan regulasi yang adaptif dan kolaboratif untuk memastikan bahkan transformasi digital dapat berjalan secara efektif sekaligus tetap menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik.