Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Prayuti, Yuyut; Mardianti, Alis; Adam, Faisal; Maisyaroh, Sitti; Fitria, Fitria
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4026

Abstract

Implementasi hukum perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit di Indonesia dijalankan terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan bahwa pasien merupakan konsumen yang berhak menerima pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta memperoleh informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi medis maupun tindakan yang akan dilakukan. UUPK juga memberikan jaminan bahwa pasien berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian medis, termasuk tindakan malpraktik. Rumah sakit sebagai pelaku usaha berkewajiban memenuhi standar pelayanan, memastikan prosedur informed consent dilaksanakan oleh dokter, memberikan akses terhadap rekam medis, dan menyediakan mekanisme kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Banyak pasien belum memahami hak-haknya, sehingga sering kali tidak mempertanyakan prosedur atau tindakan medis yang diberikan. Beban kerja rumah sakit yang tinggi menyebabkan proses informed consent dilakukan terburu-buru dan tidak mendalam. Selain itu, dominasi tenaga perawat dalam kegiatan administratif terkadang membuat peran dokter dalam komunikasi medis menjadi kurang optimal. Rumah sakit juga kerap kesulitan memenuhi standar karena keterbatasan sumber daya dan lemahnya komunikasi internal. Meski mekanisme pengaduan serta gugatan perdata maupun pidana telah tersedia melalui Pasal 45 UUPK, penguatan pelaksanaan UUPK tetap diperlukan. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui sosialisasi hak pasien, peningkatan kualitas komunikasi dokter-pasien, pemanfaatan teknologi rekam medis untuk meningkatkan transparansi, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didukung oleh majelis disiplin profesi untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Hukum Kesehatan dalam Perspektif Filsafat Hukum Mardianti, Alis; Adam, Faisal; Maisyaroh, Sitti; Fitria, Fitria; Sapsudin, Asep
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v10i11.62617

Abstract

Health law is a field that has a strategic position in ensuring the protection of human rights, especially in the context of modern health services that continue to develop. The development of medical technology, improving the quality of services, and strengthening the rights of patients have increasingly complex ethical, moral, and regulatory implications. This study aims to analyze health law from the perspective of legal philosophy by reviewing the concepts of values, principles of justice, equality, and morality that are the foundation of its regulation. Through a theoretical approach, this study discusses how health law is positioned as a system of norms that protect patients, direct the practice of health workers, and balance the relationship between professional obligations and the interests of society. In addition, the analysis is focused on the application of health law in daily life, including service ethics, patient rights, medical confidentiality, and legal protection mechanisms through regulations such as the Health Law No. 17 of 2023. The results of the study show that strengthening professional ethics, the integrity of health workers, and the legal system that favors patient safety is the key to improving the quality of health services. Thus, health law not only functions as a regulatory instrument, but also as a moral and philosophical pillar in maintaining human dignity and the quality of health services.