Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Recognition And Legitimation Of Ill-Wed Children According To Khi And The Civil Code And Law No. 1 Of 1974 Muhammad Firmansyah; Ali Rahmadi Batubara; Ilham Maylandi S Damanik; Meldyana Permata Abdillah
ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025 ISNU Nine Star Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/ins9mj.v2i1.771

Abstract

This paper discusses the recognition and legitimation of illegitimate children according to the Compilation of Islamic Law (KHI), the Civil Code (KUHPerdata), and Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. According to the KHI, illegitimate children can be recognized by their biological father through acknowledgment, but with limitations on inheritance rights. The Civil Code provides broader regulations, where illegitimate children recognized by their father through formal recognition or a court decision are entitled to certain rights, including inheritance rights. Meanwhile, Law No. 1 of 1974 emphasizes the importance of protecting children in legal marriages, although specific regulations regarding illegitimate children are more limited. This study aims to identify differences and similarities in the regulations regarding the recognition and legitimation of illegitimate children, as well as their impact on the rights of these children in the context of Indonesian law.
Asas-Asas Hukum Pidana Nazwa Fitrian; Akhtarsafiq; Muhammad Firmansyah; Aliyyah Putri Hadianto; Anzalika Putri Ramadani
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia Menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki Adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan.Seiring dengan Perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri Dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan Membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut Pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam Hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, Harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk Menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaananalogi tidak diperbolehkan.