Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa dampak besar terhadap pola interaksi masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan data pribadi. Di Indonesia, data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang wajib dilindungi oleh negara melalui perangkat hukum yang memadai. Namun, realitas menunjukkan bahwa kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masih kerap terjadi, menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur data pribadi, masih terdapat berbagai kelemahan, baik dari segi harmonisasi aturan, sanksi, maupun mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, peningkatan kesadaran publik, serta penguatan lembaga pengawas agar perlindungan data pribadi dapat berjalan efektif dan menjamin hak warga negara.