Ave Regina Chandra Kirana
Universitas Nusa Cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELEVANSI TEORI KRIMINOLOGI KLASIK DALAM MENJELASKAN RASIONALITAS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Nindy Nenobais; Beatrix Nino Funay; Angelia Hunu Ola Lewokeda; Fadil Mas'ud; Maria Selfiani Teci; Dedy Riwu; Kevy Listiana Fransisca Taneo; Brampi Soniman Sae; Denil Ngginak; Ave Regina Chandra Kirana; Febiana Elisabet Mase
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 10 No. 04 (2025): Volume 10 No. 04 Desember 2025 Published
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v10i04.36164

Abstract

Korupsi menjadi persoalan serius di Indonesia yang merusak tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik, meskipun telah diterapkan regulasi dan lembaga penegak hukum. Praktik korupsi tetap berlangsung secara sistematis, sering dilakukan oleh individu berpendidikan dan menduduki posisi strategis, menunjukkan sifat rasional dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas pelaku korupsi melalui perspektif teori kriminologi klasik, yang menekankan kebebasan memilih, perhitungan biaya-manfaat, dan upaya pencegahan sebagai landasan memahami perilaku kriminal. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji buku, jurnal ilmiah, undang-undang, laporan penelitian, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku korupsi mempertimbangkan manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding risiko hukuman, sementara kelemahan sistem pengawasan, celah birokrasi, dan minimnya akuntabilitas memperkuat sifat oportunistik tindakan mereka. Teori kriminologi klasik terbukti relevan untuk menjelaskan perilaku rasional tersebut, menyoroti kepastian, kecepatan, dan keparahan hukuman sebagai faktor pencegahan yang penting. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya penguatan mekanisme hukum, strategi pencegahan, dan reformasi kebijakan antikorupsi, disertai pertimbangan faktor struktural dan institusional agar praktik korupsi dapat diminimalkan.