Korupsi menjadi persoalan serius di Indonesia yang merusak tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik, meskipun telah diterapkan regulasi dan lembaga penegak hukum. Praktik korupsi tetap berlangsung secara sistematis, sering dilakukan oleh individu berpendidikan dan menduduki posisi strategis, menunjukkan sifat rasional dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas pelaku korupsi melalui perspektif teori kriminologi klasik, yang menekankan kebebasan memilih, perhitungan biaya-manfaat, dan upaya pencegahan sebagai landasan memahami perilaku kriminal. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji buku, jurnal ilmiah, undang-undang, laporan penelitian, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku korupsi mempertimbangkan manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding risiko hukuman, sementara kelemahan sistem pengawasan, celah birokrasi, dan minimnya akuntabilitas memperkuat sifat oportunistik tindakan mereka. Teori kriminologi klasik terbukti relevan untuk menjelaskan perilaku rasional tersebut, menyoroti kepastian, kecepatan, dan keparahan hukuman sebagai faktor pencegahan yang penting. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya penguatan mekanisme hukum, strategi pencegahan, dan reformasi kebijakan antikorupsi, disertai pertimbangan faktor struktural dan institusional agar praktik korupsi dapat diminimalkan.