Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah membawa perubahan besar dalam sistem transaksi keuangan masyarakat, khususnya melalui penggunaan dompet digital (e-wallet). Dompet digital memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam berbagai aktivitas transaksi non-tunai. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, penggunaan dompet digital perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, terutama prinsip kehati-hatian (prudential principle). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan dompet digital dalam perspektif hukum Islam dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip kehati-hatian dalam ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif yang mengkaji sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, serta literatur ekonomi syariah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dompet digital pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori muamalah yang hukumnya mubah selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, penggunaan dompet digital tetap memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keamanan transaksi, transparansi pengelolaan dana, serta perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, penting bagi lembaga penyedia layanan dompet digital untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, dompet digital dapat menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital yang sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam dan mendukung tercapainya kemaslahatan masyarakat.