Anak yang mengalami kehamilan, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam tawuran di lingkungan sekolah sering kali menghadapi stigma, diskriminasi, serta kehilangan akses pendidikan karena dikeluarkan atau diminta mengundurkan diri dari sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena hak anak atas pendidikan telah dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak yang dikeluarkan dari sekolah akibat kehamilan, penyalahgunaan narkotika, dan tawuran di Jawa Barat, serta mengidentifikasi kendala dan upaya perlindungannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dikaji atau berfokus pada kajian hukum dengan pendekatan yuridis normative yang ditunjang dari data empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan optimal karena masih terdapat kebijakan sekolah yang represif, lemahnya fasilitas pendidikan inklusif, keterbatasan pendampingan, dan kuatnya stigma sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian komprehensif terhadap tiga faktor penyebab anak kehilangan akses pendidikan dalam satu kerangka perlindungan hukum. Penelitian ini berkontribusi dalam mendorong kebijakan sekolah yang berbasis hak anak, rehabilitasi, mediasi, dan keadilan restoratif.