Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Telaah Ushuliyyin tentang Legitimasi Istishab sebagai Dalil Hukum Islam Rusli, Deni; Rahayu, Mila Aulia; Wahyudin, Ahmad
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5306

Abstract

Istishab merupakan salah satu metode ijtihad dalam hukum Islam yang memiliki relevansi penting, khususnya ketika dalil-dalil primer seperti Al-Qur’an dan Hadis tidak memberikan kepastian hukum secara eksplisit. Istishab berfungsi sebagai prinsip mempertahankan hukum asal hingga terdapat dalil yang mengubahnya, sehingga berperan dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan serta menelaah secara mendalam pandangan para ulama ushul fiqih mengenai kedudukan istishab sebagai sumber hukum Islam, termasuk perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan sumber data utama berupa jurnal ilmiah, kitab ushul fiqih klasik dan kontemporer, serta literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama ushul terkait legitimasi istishab sebagai dalil syar‘i. Sebagian ulama menerima istishab secara mutlak sebagai hujjah, sebagian lainnya menerima dengan batasan tertentu, dan sebagian lagi menolaknya sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kerangka berpikir filosofis, pendekatan rasional, serta penafsiran terhadap dalil naqli yang digunakan masing-masing ulama. Meskipun demikian, istishab dinilai memiliki peran strategis dalam mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian dalam penetapan hukum Islam. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan ushul fiqih serta mendorong pemahaman yang lebih kontekstual dan progresif terhadap sumber-sumber hukum Islam.