ABSTRAKPartisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum danpemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatanpublik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalammenjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundangundangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis,disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hakkonstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabiladalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakatatau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggapsebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi darimasyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untukmasyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistemhukum yang inklusif dan representatif.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi