Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA Shinta Dewy; Azkiyatunnisak; Silm Oktapani
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPartisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum danpemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatanpublik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalammenjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundangundangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis,disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hakkonstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabiladalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakatatau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggapsebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi darimasyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untukmasyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistemhukum yang inklusif dan representatif.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi
PELAKSANAAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA TARAI BANGUN KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Zulkarnaen Noerdin; Libra, Robert; Silm Oktapani
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.92

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 pada pasal 5 menyatakan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa itu adalah menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. Observasi Awal Penulis lembaga kemasyarakatan desa tarai bangun belum terlalu aktif dalam menjalankan fungsinya padahal sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan tentang fungsi dan tugas dari lembaga kemasyrakatan desa tersebut. Apalagi terkait menyalurkan aspirasi masyarakat Desa tarai bangun juga belum aktif. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik mengambil judul: Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. Untuk menganalisis permasalahan apa yang terjadi terhadap kesenjangan dass sain dan dass sollen diatas. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil Penelitian menyatakan Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar dalam praktek tidak terlaksana, dikarenakan Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar merupakan Desa yang berbatasan lansung dengan Kota Pekanbaru, Penduduk yang tinggal di Desa Tarai Bangun banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Pekanbaru, bahkan di salah satu wilayah RT 7 RW. 02 hanya 5 Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kampar sisanya memiliki Kartu Tanda penduduk pekanbaru, kendala Domisili, masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru yang Domisili di Desa Tarai Bangun tidak berkemauam untuk mengurus KTP kabupaten Kampar karena sangat jauh pengurusan administrasi kependudukan, membayar pajak juga jauh yaitu di Bangkinang. Pemahaman masyarakat terhadap Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa sangatlah kurang.