Latar Belakang: Merek merupakan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang sering menjadi sasaran eksploitasi ilegal. Meskipun UU No. 20 Tahun 2016 memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek, dalam praktiknya masih ditemukan hambatan signifikan seperti lemahnya standar pembuktian kerugian dan disparitas penafsiran hakim terhadap unsur "persamaan pada pokoknya", sebagaimana terlihat dalam Putusan No. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan (khususnya Pasal 83 dan 84 UU No. 20/2016), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hasil Penelitian: UU No. 20 Tahun 2016 secara normatif sudah memadai dalam memberikan perlindungan bagi pemilik merek melalui hak ganti rugi dan penghentian pelanggaran. Namun, efektivitasnya belum optimal karena tidak adanya pedoman baku perhitungan ganti rugi, kesulitan dalam pembuktian kerugian konkret, serta minimnya pemanfaatan instrumen tindakan sementara oleh hakim. Kesimpulan: Kelemahan utama perlindungan hukum merek di Indonesia bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada aspek implementatif di pengadilan. Diperlukan instrumen teknis yudisial yang seragam untuk standar pembuktian, metode perhitungan ganti rugi, serta kriteria penilaian persamaan pada pokoknya guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik merek terdaftar.