Penelitian ini mengkaji implikasi penetapan dan penegasan batas desa terhadap hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Way Kanan, dengan fokus pada konflik yang muncul setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang batas desa di Kecamatan Pakuan Ratu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghimpun data lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegasan batas baru telah mengganggu hubungan sosial yang telah lama terbentuk, memicu klaim sepihak atas tanah, serta menimbulkan ketidaksinkronan antara peta administratif dan dokumen agraria yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah. Pergeseran batas menyebabkan sebagian tanah yang secara sertifikat HGU dikuasai PT Adikarya Gemilang masuk ke wilayah administratif Kampung Way Tawar, sehingga memunculkan tindakan penguasaan fisik dan perbedaan persepsi antara batas administratif dan batas hak atas tanah. Secara hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas administrasi tidak memiliki kewenangan untuk menghapus, mengalihkan, atau memodifikasi hak atas tanah sebagai mana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2026. Namun, kurangnya pengetahuan dan mengesampingkan hukum oleh masyarakat mengenai pergeseran batas menyebabkan konflik, klaim ganda, dan potensi pelanggaran hak atas tanah.