Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sugih Ayu Pratitis; Dhiyaul Habib Ifham; Mhd. Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8978

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Wakaf dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an dan Hadis Ahkam: Analisis Normatif dan Implikasinya terhadap Hukum Islam Kontemporer Dhiyaul Habib Ifham; Nawir Yuslem; Achyar Zein
Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan Vol. 5 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LP3M IAI Al Urwatul Wutsqo Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54437/irsyaduna.v5i3.2883

Abstract

This article examines waqf from the perspective of Qur’anic exegesis and hadith ahkam to clarify its normative foundations and implications for contemporary Islamic law. Although the term waqf is not explicitly mentioned in the Qur’an, its core principles are embedded in verses concerning infaq, sadaqah, and the management of wealth for public benefit. This study employs a qualitative library research method using a descriptive-analytical approach to classical and contemporary Qur’anic commentaries, as well as authoritative collections of legal hadith. The findings indicate that the Qur’an provides the ethical and normative framework of waqf through the principle of sustainable charity, while hadith ahkam offer concrete legal legitimacy, particularly through the concept of sadaqah jariyah and the practice of waqf initiated by the Prophet’s companions. From the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah, waqf functions as a strategic legal instrument to promote social justice, protect wealth, and ensure long-term public welfare. The study further argues that contextual interpretation of Qur’anic verses and hadith supports the development of contemporary waqf practices, including productive and cash waqf, as long as they remain consistent with sharia principles. Therefore, integrating Qur’anic exegesis and hadith ahkam is essential to strengthening the legitimacy and adaptability of waqf within modern Islamic legal frameworks.