Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Sugih Ayu Pratitis; Mhd. Syahnan; Nispul Khoiri; Dhiauddin Tanjung
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9135

Abstract

This study aims to analyze the position of the Qur’an and the Sunnah as the primary sources and legal evidences of Islamic law, as well as to explain the characteristics of textual implication (dalālah al-naṣṣ) in the determination of legal rulings. This study is motivated by the continuing misunderstandings in comprehending the relationship between the Qur’an and the Sunnah and their implications for the formulation of Islamic legal rulings. The research employs a qualitative approach using a library research method, examining both classical and contemporary literature in the fields of uṣūl al-fiqh, Qur’anic exegesis, and ḥadīth studies. The analysis focuses on the definitions of the Qur’an and the Sunnah, the concepts of qaṭ‘ī al-dalālah and ẓannī al-dalālah, and the functions of the Sunnah in explaining, reinforcing, and complementing Qur’anic rulings. The findings indicate that the Qur’an constitutes the primary, normative, and universal source of Islamic law, while the Sunnah occupies the position of the second source, functioning as an interpreter, explicator, and confirmer of Qur’anic provisions. The study also reveals that legal verses in the Qur’an possess varying degrees of textual certainty, namely qaṭ‘ī, which is definitive and leaves no room for ijtihād, and ẓannī, which remains open to interpretation and ijtihād. Furthermore, the Sunnah is classified into qauliyyah, fi‘liyyah, and taqrīriyyah, each of which plays a significant role in the formation of Islamic law. This study emphasizes that a proper understanding of the sources and legal evidences of Islamic law is essential for the correct and contextual application of Sharī‘ah.
PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sugih Ayu Pratitis; Dhiyaul Habib Ifham; Mhd. Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8978

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Hak Laki-Laki dalam Sistem Waris Matrilineal: Dialektika Antara Hukum Adat dan Hukum Islam Sugih Ayu Pratitis; M. Iqbal Irham; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah Nurasiah
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 3 (2026): September
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i3.1003

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan hak kewarisan laki-laki dalam sistem waris matrilineal pada konteks regional secara umum serta menjelaskan dialektika antara hukum adat dan hukum Islam dalam menentukan status, penguasaan, pengelolaan, dan pembagian harta. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Aspek yuridis dikaji melalui Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam, konsep ‘urf, hukum adat, serta literatur pluralisme hukum. Aspek empiris dianalisis melalui sintesis sekunder terhadap penelitian lapangan yang dipublikasikan pada 2021-2026 mengenai komunitas matrilineal dan praktik kewarisan di beberapa wilayah Indonesia serta masyarakat Muslim matrilineal sebagai pembanding. Data dikumpulkan secara purposif dan dianalisis melalui pengodean tematik, perbandingan antarkasus, serta interpretasi sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak laki-laki tidak dapat diukur hanya dari kepemilikan formal atas harta komunal. Laki-laki dapat berkedudukan sebagai anggota garis ibu, paman maternal, ayah, suami, pengelola aset, pemegang otoritas adat, dan ahli waris individual. Setiap kedudukan melahirkan hak yang berbeda, yaitu hak milik, hak pakai, hak kelola, hak representasi, hak atas harta bersama, dan hak waris. Dialektika adat dan Islam terutama diselesaikan melalui kualifikasi asal-usul serta fungsi harta, musyawarah keluarga, mediasi tokoh adat dan agama, pelepasan hak secara sukarela setelah bagian hukum diketahui, dan penyelesaian peradilan. Harta komunal-genealogis dapat dipertahankan untuk keberlanjutan kelompok maternal, sedangkan harta individual, harta pencaharian, dan bagian pewaris dalam harta bersama lebih terbuka untuk dibagikan menurut hukum kewarisan Islam. Minangkabau digunakan secara terbatas sebagai salah satu contoh lokal, bukan sebagai representasi tunggal seluruh sistem matrilineal. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi yang adil memerlukan klasifikasi harta yang dapat dibuktikan, perlindungan persetujuan para pihak, serta pemisahan yang tegas antara kewenangan mengelola dan hak memiliki.
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PERBUATAN ZINA (ANALISIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA, DAN HUKUM ISLAM) Sugih Ayu Pratitis; Pagar Pagar; Hasan Matsum; Fauziah Lubis
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8131

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan zina di Indonesia dalam kerangka pluralisme hukum, dengan menelaah pengaturannya dari perspektif hukum pidana, hukum perdata, dan hukum Islam. Kompleksitas pengaturan zina muncul akibat koeksistensi norma hukum positif, norma keperdataan, dan norma agama yang berjalan berdampingan namun tidak selalu harmonis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan perbandingan. Data diperoleh melalui kajian kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, zina diatur secara terbatas sebagai delik aduan yang hanya melindungi institusi perkawinan, sehingga belum mencerminkan nilai moral dan keagamaan masyarakat secara luas. Dalam perspektif hukum perdata, zina tidak dikriminalisasi, tetapi menimbulkan akibat hukum keperdataan seperti dasar perceraian dan pelanggaran asas kesetiaan dalam perkawinan, meskipun belum diikuti mekanisme pemulihan hak korban yang memadai. Sementara itu, hukum Islam memandang zina sebagai jarīmah hudud dengan sanksi tegas yang berorientasi pada perlindungan kehormatan, keturunan, dan kesejahteraan sosial dalam kerangka maqāṣid al-syarī'ah, namun penerapannya secara formal dibatasi oleh sistem hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan zina masih menghadapi kendala normatif, prosedural, dan kultural, sehingga diperlukan upaya harmonisasi dan penegakan hukum yang berimbang antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan sosial, serta nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.
Konfigurasi Politik di Era Orde Baru dan Keterkaitannya dengan Hukum Islam Sugih Ayu Pratitis; Faisar Ananda Arfa; M. Syukri Albani Nasution
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15450

Abstract

Studi ini meneliti politik hukum Islam selama era Orde Baru dan hubungannya dengan konfigurasi politik yang berkembang selama periode tersebut. Studi ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum tidak muncul di ruang netral, melainkan sebagai produk dari dinamika dan kepentingan kekuasaan politik yang berkuasa. Selama periode Orde Baru (1966–1998), konfigurasi politik yang terpusat dan otoriter sangat memengaruhi arah kebijakan hukum negara, termasuk pengaturan dan pengakuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana politik hukum Islam diimplementasikan oleh rezim Orde Baru dan bagaimana konfigurasi politik yang berlaku menentukan ruang lingkup dan bentuk hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Analisis dilakukan melalui pemeriksaan literatur ilmiah, kebijakan negara, dan peraturan perundang-undangan, menggunakan Teori Politik Hukum Mahfud MD sebagai kerangka analisis utama. Temuan menunjukkan bahwa politik hukum Islam selama era Orde Baru bersifat represif-akomodatif, menekan Islam di ranah politik formal sambil memberikan akomodasi terbatas di ranah privat. Negara berupaya mendepolitisasi Islam, sekaligus melegalkan hukum Islam di bidang hukum keluarga dan pengadilan agama melalui Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pengadilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Akomodasi ini diimplementasikan secara selektif, dari atas ke bawah, dan tetap berada di bawah kendali ketat negara. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum Islam selama periode Orde Baru berfungsi sebagai kebijakan hukum yang sebagian besar ditentukan oleh konfigurasi politik otoriter dan berorientasi pada pemeliharaan stabilitas politik, sekaligus menunjukkan kesesuaian hukum Islam dengan Pancasila dan Konstitusi 1945.