Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sinkronisasi Kedudukan Hukum Non-Eksekutif sebagai Tergugat Sengketa TUN: Konflik Norma UU No. 51 Tahun 2009 dan UU Administrasi Pemerintahan Auliya Okta Rahmadhani; Nabil Ihtisham; Pangestu Yoga Asrof; Rabbani Halomoan Rambe
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5446

Abstract

Penelitian ini menganalisis ketidaksesuaian normatif antara UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Konflik utamanya adalah perluasan definisi subjek yang dapat digugat. UUAP memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Pejabat Pemerintahan yang dapat digugat, termasuk lembaga non-eksekutif seperti komisi negara. Namun, UU PTUN masih menggunakan pendekatan struktural yang sempit, membatasi tergugat hanya pada pejabat eksekutif. Ketidaksesuaian ini menciptakan kekosongan hukum (judicial gap) dalam proses peradilan. Untuk memastikan perlindungan hukum melalui PTUN berjalan efektif, penelitian ini mengusulkan sinkronisasi penafsiran melalui model tafsir progresif-ekspansif. Metode yuridis normatif digunakan untuk merekomendasikan model ini. Tafsir ini menuntut hakim PTUN melihat UUAP sebagai dasar penafsiran baru, sehingga istilah "Pejabat Tata Usaha Negara" (Pasal 1 angka 10 UU PTUN) ditafsirkan secara fungsional. Penafsiran fungsional berarti siapa pun yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan harus dapat digugat, terlepas dari struktur lembaga (eksekutif, legislatif, atau yudikatif). Penafsiran progresif ini penting untuk menjamin akuntabilitas publik dan perluasan akses keadilan warga negara. Untuk konsistensi, Mahkamah Agung (MA) perlu mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman tunggal yang mengikat hakim PTUN untuk menganut tafsir fungsional UUAP.
Diplomasi Politik Indonesia dalam Konflik Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021: Tinjauan Hukum Diplomatik Fabryan Farhanda; Arka Zhafir Abian; Muhammad Nafis; Rabbani Halomoan Rambe; Ergiansyah Dzaki Al Fakhri; Muhamad Hanidar Dafa Amanullah; Nabil Ihtisham; Muhammad Ridho Alifan; Anin Hanindito; Miftahul Abiddama
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.125

Abstract

Kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 memicu krisis kompleks yang mengganggu stabilitas Asia Tenggara, meliputi pergolakan politik, pelanggaran HAM, serta gelombang pengungsi Rohingya. Studi ini menelaah kontribusi Indonesia di forum ASEAN sebagai pelopor diplomasi, menyoroti inisiatif kepemimpinan, pendekatan mediasi berlapis, reinterpretasi norma non-intervensi yang adaptif, dan penanganan isu kemanusiaan. Dengan metode kualitatif melalui tinjauan dokumen serta kerangka teori hubungan internasional seperti keterlibatan konstruktif dan R2P, analisis difokuskan pada peran sentral Indonesia dalam Konferensi Darurat Jakarta 2021 yang melahirkan Konsensus Lima Poin yaitu berdiri kekerasan, dialog menyeluruh, utusan khusus, dukungan kemanusiaan, serta akses kunjungan. Indonesia juga memfasilitasi dialog dengan junta, NUG, dan kelompok etnis, sambil mengelola pengungsi Rohingya berdasarkan Perpres 125/2016 serta prinsip non-refoulement. Temuan mengungkap keberhasilan Indonesia membangun fondasi normatif ASEAN, tetapi terbentur hambatan prinsip non-intervensi, mekanisme konsensus yang lamban, dan ketidakpatuhan junta, menciptakan jurang antara norma dan eksekusi. Peran Indonesia menegaskan kepemimpinan moral berbasis pengalaman reformasi, sekaligus menampakkan limitasi struktural ASEAN. Saran mencakup penguatan norma, sinergi dengan PBB, dan eskalasi tekanan diplomatik demi penyelesaian partisipatif.
When Does an Insult Become a Crime? Forensic Linguistic Evidence in Indonesian Defamation Cases Rabbani Halomoan Rambe; Ergiansyah Dzaki Al Fakhri
Prosiding Seminar Nasional Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya: Semnas Kabastra Vol. 3 No. September (2026): UPCOMING Prosiding Seminar Nasional kabastra XI 2026 (IN PRESS)
Publisher : UPA Bahasa Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

How does a court decide whether an utterance is merely an emotional outburst or a criminal act of defamation? This paper argues that answering this question is, at its core, a linguistic task, and examines how forensic linguistic analysis helps courts draw that line through two contrasting Indonesian defamation cases. The first, the Florence Sihombing case (2014–2015), involved an explicit, literal insult posted on the social media platform Path. The second, the "Bau Ikan Asin" ("Salted Fish Smell") case involving Galih Ginanjar, Rey Utami, and Pablo Benua (2019–2020), involved a metaphorical utterance whose insulting reference to the victim could only be established through an analysis of conversational implicature, since no name was ever stated outright. Drawing on lexical-connotative semantics and speech act theory, this study shows that the evidentiary value of forensic linguistics is not constant: it is comparatively limited when an utterance is already explicit, but becomes decisive when the offending reference is hidden behind metaphor or euphemism, as is increasingly common in social-media-based defamation cases. The paper also considers how the standing of expert testimony has shifted since Indonesia's new Criminal Code (Law No. 1 of 2023) and new Criminal Procedure Code (Law No. 20 of 2025) took effect on 2 January 2026, both of which impose stricter scrutiny on the methodology behind expert evidence. As a descriptive-qualitative study built on secondary documentation rather than direct access to court records, several procedural details that could not be independently verified are flagged explicitly as limitations.