Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PESHUM

Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Muhammad Luthfi Radian; Dian Utari; Rezki Baskoro
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.16032

Abstract

Indonesia Memiliki tanah yang sangat subur, sumber daya alamnya yang melimpah, dan letaknya yang strategis semakin menambah nilai tambah bagi negara ini. Menyadari betapa pentingnya kebutuhan manusia akan tanah, sangatlah penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kuat, juga sebagai jaminan atas kepastian hukum. Walaupun Sertifikat hak milik atas tanah sangatlah penting, akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak masyakarat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum bersertifikat. Maka dari itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan penjelasan juga untuk memahami mengenai dampak hukum yang timbul akibat kepemilikan tanah tanpa sertifikat resmi selain itu. Penelitian ini menggunakan metode empiris yuridis. Data dikumpulkan dengan wawancara serta bahan bahan hukum seperti peraturan perundang undangan, peraturan pemerintah. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis kebijakan yang relevan dengan tanah tanpa sertifikat. Penelitian ini menemukan bahwa pendaftaran tanah adalah kewajiban hukum. Tanah yang tidak memiliki sertifikat tidak memberikan kepastian hukum kepada pemilik dan dapat menyebabkan sengketa di masa depan. Oleh karena itu, untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah, masyarakat dianjurkan untuk segera mendaftarkan tanah mereka.
Analisis Yuridis Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 dalam Penyelesaian Polemik Royalti Musik di Ruang Publik Dian Utari; Muhammad Luthfi Radian; Deby Christiana
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.16050

Abstract

Industri musik merupakan bagian penting dari sektor ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi ekonomi sekaligus berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual para pencipta. Pemanfaatan karya musik di ruang publik seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam praktiknya, mekanisme penarikan royalti musik masih menimbulkan polemik, terutama terkait transparansi pengelolaan royalti, mekanisme pembayaran, serta kewenangan lembaga pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penarikan royalti musik di ruang publik serta menilai keselarasan norma antara Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 memperkuat tata kelola pengelolaan royalti melalui peningkatan transparansi lembaga manajemen kolektif, pembatasan biaya operasional, serta pengembangan sistem digital Pusat Data Lagu dan Musik. Regulasi ini telah sejalan dengan kerangka hukum hak cipta di Indonesia, namun efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi kebijakan, transparansi distribusi royalti, serta peningkatan pemahaman hukum para pengguna karya musik di ruang publik.