Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Kehadiran Pribadi Para Pihak Dalam Proses Mediasi Setelah Adanya PERMA Nomor 01 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Teddy Cipta Lesmana; Armi Anggara; Ai Kusmiati Asyiah; Alif Ridwan Pramana Putra; Moch Gandi Nur Fasha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan tidak hanya melalui sebuah putusan hakim yang bersifat penghukuman atau adjudikasi. Dengan adanya proses mediasi dalam tahapan persidangan di pengadilan diharapkan para pihak dapat mengakhiri sengketa dan permasalahannya dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan para pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa menang dan untung dan tidak ada pihak yang merasa kalah dan rugi. Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dari sebuah pengadilan menginginkan adanya peran lebih besar dari proses mediasi di pengadilan dalam hal menyelesaikan perkara sengketa perdata. Dalam  PERMA Nomor 1 Tahun 2016 diatur tentang kewajiban kehadiran pribadi para pihak untuk menjalankan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasanya serta diberlakukannya akibat hukum bagi para pihak yang tidak beritikad baik dalam menjalankan proses mediasi Hal tersebut diharapkan presentase keberhasilan penyelesaian sengketa perdata di pengadilan semakin meningkat.
Analisis Yuridis Terhadap Hak Imunitas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Alif Ridwan Pramana Putra; Teddy Cipta Lesmana; Armi Anggara; Ai Kusmiati Asyiah; Moch Gandi Nur Fasha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan hak imunitas notaris dalam Undang-undang Jabatan Notaris memang tidak dikenal dan diatur secara tegas sebagaimana Profesi Advokat, namun dalam Undang-undang Jabatan Notaris, seorang notaris diberikan perlindungan hukum disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Hurup f dan Pasal 66 (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Implementasi Perlindungan Hukum dan peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dalam memberikan persetujuan pemanggilan Notaris harus diseimbangkan agar tidak adanya penyalahgunaan perlindungan hukum dan menjadi sesuatu hal yang menjadi pandangan atau stigma negatif. Kehadiran Majelis Kehormatan Notaris diharapkan menjadi sesuatu yang positif dan menjadi sebuah jembatan komunikasi antara penegak hukum yang sedang menjalankan tugasanya dengan Notaris dengan profesinya yang dilindung oleh Undang-undang.