Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Klasifikasi Tafsir Berdasarkan Sumber: Studi Komparatif Antara Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bi al-Ra’yi Alfin Camelia; Siti Khoirun Nisa'; Aldina Fauziyah; Muhammad Shohib
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7820

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam klasifikasi metodologi tafsir Al-Qur'an berdasarkan sumber rujukan utamanya, yaitu Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bi al-Ra’yi. Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, Al-Qur'an memerlukan penjelasan (tafsir) agar pesan-pesan universalnya dapat diimplementasikan. Tafsir Bil-Ma’tsur menitikberatkan pada otoritas riwayat yang berasal dari Al-Qur'an itu sendiri, sunnah Nabi, perkataan sahabat, dan tabi’in. Sebaliknya, Tafsir Bi al-Ra’yi mengandalkan ijtihad akal dan analisis linguistik serta filosofis. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka (library research), penelitian ini mengeksplorasi karakteristik, validitas, serta perdebatan di kalangan ulama mengenai legalitas penggunaan rasio dalam menafsirkan teks suci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki landasan epistemologis yang berbeda, sinergi antara riwayat yang sahih dan nalar yang sehat merupakan keniscayaan dalam menghasilkan tafsir yang kontekstual namun tetap berada dalam koridor syariat. Serta menegaskan bahwa kedua metode tersebut juga saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap Al-Qur’an. Penggabungan antara pendekatan riwayat dan rasional menjadi penting untuk menghasilkan penafsiran yang mendalam, kontekstual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontroversi Nasikh–Mansukh dalam Tafsir Al-Qur’an: Urgensinya terhadap Pola Keberagamaan Generasi Muslim Masa Kini Imroatus Sholekah; Muhammad Shohib
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4669

Abstract

Konsep nasikh–mansukh merupakan tema penting sekaligus kontroversial dalam kajian tafsir Al-Qur’an karena berkaitan dengan dinamika penetapan hukum Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep nasikh–mansukh dalam perspektif ulama klasik dan kontemporer serta menelaah urgensinya terhadap pola keberagamaan generasi Muslim masa kini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan analisis isi terhadap karya-karya tafsir dan ulūm al-Qur’ān.Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam tradisi klasik, nasikh–mansukh berfungsi sebagai instrumen metodologis pembentukan hukum secara bertahap, sedangkan dalam perspektif kontemporer dipahami sebagai penyesuaian penerapan hukum sesuai konteks sosial dan tujuan syariat. Pemahaman yang proporsional atas konsep ini penting untuk membangun sikap keberagamaan yang moderat dan kontekstual.
Asbab An-Nuzul Qs. Al-Baqarah [2]:256 Dan Implikasinya Terhadap Konsep Toleransi Beragama Siti Mabruroh; Muhammad Shohib
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4670

Abstract

Artikel ini mengkaji asbāb an-nuzūl QS. Al-Baqarah [2]:256 dan implikasinya terhadap konsep toleransi beragama dalam perspektif Al-Qur’an. Kajian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemahaman parsial terhadap ayat-ayat toleransi yang sering dilepaskan dari konteks historis penurunannya, sehingga melahirkan sikap ekstrem, baik yang terlalu permisif maupun eksklusif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), dengan sumber data utama berupa Al-Qur’an, kitab asbāb an-nuzūl, serta tafsir klasik dan kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menempatkan teks ayat, konteks sosial penurunan, dan pandangan para mufassir dalam satu kesatuan pemahaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Al-Baqarah [2]:256 diturunkan sebagai respons atas peristiwa sosial di masyarakat Madinah yang plural, khususnya terkait larangan pemaksaan agama. Implikasi asbāb an-nuzūl ayat ini menegaskan bahwa toleransi beragama dalam Islam berlandaskan pada kebebasan berkeyakinan dan penolakan terhadap pemaksaan, namun tetap memiliki batas yang jelas, yakni tidak mengarah pada relativisme agama. Dengan demikian, pemahaman asbāb an-nuzūl menjadi landasan penting dalam merumuskan konsep toleransi beragama yang kontekstual dan proporsional.