Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM BAGI PEMILIK SKCK SEBAGAI PERSYARATAN CALON LEGISLATIF YANG PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERKAP No. 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS POLRESTABES MEDAN) Jelyta; Micael Jeriko Damanik; Simanjuntak, Marihot; Dirwan Manik; Sijabat, Togar
JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS) Vol. 7 No. 2 (2025): JURNAL TEKNOLOGI, KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/tekesnos.v7i2.6861

Abstract

Latarbelakang: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kekuatan hukum yang berlaku secara nasional, termasuk bagi mantan narapidana, dengan mencantumkan riwayat hukum pemiliknya. Penerbitan SKCK oleh Polri berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan implikasi hukum terhadap pencalonan anggota legislatif. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penerbitan SKCK bagi calon legislatif yang pernah melakukan tindak pidana, penerapan Perkap No. 6 Tahun 2023 di Polrestabes Medan, serta peran KPU dalam memastikan pemenuhan kriteria calon legislatif. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris melalui wawancara dan analisis bahan hukum primer serta sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkap No. 6 Tahun 2023 menjadi acuan dalam verifikasi keabsahan SKCK dan integritas calon legislatif. Kesimpulan: SKCK memiliki peran penting sebagai alat verifikasi administratif yang mendukung proses seleksi calon legislatif secara objektif. Penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 membantu menjamin integritas proses pencalonan tanpa mengabaikan hak politik warga negara yang telah menjalani sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.