Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Etika Hukum Aparatur Sipil Negara Dalam Digitalisasi Pelayanan Hukum Di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru: Legal Ethics Of Civil Servants In The Digitalization Of Legal Services At The Secretariat Of The Banjarbaru City Regional People's Representative Council Raida Noor Hikmah; I Made Dwi Jayantara; Hidayatullah; Lutfi Yusup Rahmathoni
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.7965

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Perkembangan era digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pelayanan publik, termasuk pelayanan hukum di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Transformasi digital tersebut menuntut tidak hanya peningkatan efisiensi dan kecepatan layanan, tetapi juga penguatan standar etika hukum sebagai landasan profesionalitas ASN. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika hukum ASN dalam prosedur pelayanan hukum berbasis digital di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru serta mengidentifikasi tantangan dan peluang penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif- empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar etika hukum dalam prosedur digital mampu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas substansi hukum, namun masih dihadapkan pada keterbatasan literasi hukum digital dan ketiadaan kode etik digital khusus. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kode etik digital ASN, pelatihan berkelanjutan literasi hukum digital, serta pengembangan platform interoperable yang mengintegrasikan prinsip-prinsip etika hukum. Dengan demikian, etika hukum berfungsi sebagai fondasi operasional transformasi digital pelayanan hukum di pemerintah daerah
Kesiapan Profesi Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Etika Dan Profesionalisme Di Era Globalisasi Digital (Perspektif Asn Di Sekretariat Bawaslu): The Preparedness Of The Legal Profession In Facing Ethical And Professionalism Challenges In The Era Of Digital Globalization (A Perspective From Civil Servants At The Bawaslu Secretariat) Ferry Bashanova; Lutfi Yusup Rahmathoni; Ahmad Rizqi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.6780

Abstract

Pada era digitalisasi dan globalisasi, sistem pemerintahan telah mengalami perubahan yang signifikan termasuk dalam bidang hukum dan sistem pemilu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawaslu memiliki tanggung jawab mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, dan bermartabat. Pada ASN Melekat tanggung jawab moral dan hukum untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi publik dan menjaga dengan melakukan perlindungan informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika jabatan. Tujuan penelitian ini untuk meneliti permasalahan etika dan profesionalisme ASN di lingkungan Bawaslu di era digital, terutama terkait pengelolaan informasi yang dikecualikan, seperti laporan pelanggaran, berita acara pemeriksaan, dan hasil seleksi penyelenggara pemilu. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-kualitatif dan berfokus pada analisis regulasi, teori etika, dan praktik birokrasi digital. Kajian menunjukkan bahwa ASN Bawaslu menghadapi dilema etis antara menunjukkan kepada publik apa yang mereka lakukan dan memenuhi tanggung jawab keamanan data. Dalam situasi seperti ini, standar etika digital harus diperkuat, pengetahuan hukum harus ditingkatkan, dan kebijakan kelembagaan harus dibuat yang menyeimbangkan transparansi dan perlindungan data lembaga.