Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis hidup manusia, selain itu perkawinan juga sekaligus bertujuan untuk membina keluarga dan menjaga serta melanjutkan keturunan dalam menjalani hidup ini. Perkawinan juga bisa mengurangi bahkan mencegah dari seks bebas atau perzinaan. Perkawinan akan menciptkan suasana ketenangan dan ketenteraman dalam jiwa bagi yang bersangkutan, ketenteraman dan kenyamanan bagi keluarga dan masyarakat. Media Sosial datang silih berganti dan pertumbuhannya begitu pesat seakan tidak bisa di hadang oleh apapun dan telah menembus ruang dan waktu. Perkembangan teknologi tersebut telah melampaui pandangan masyarakat sebelumnya karena perkembangan tersebut memutuskan ruang antara ideologi dan sosial kultur dalam kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi saat ini akan membawa perubahan didalam tingkah laku bermuamalah antara manusia terutama dikalangan umat Islam. Tingkah laku bermuamalah yang berdampak saat ini, salah satunya adalah masalah akad dalam hal menjatuhkan thalaq melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan lain-lain. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis tertarik mengangkat judul karya tulis, “Talaq Kepada Istri Melalui Media Sosial Menurut Hukum Islam”. Perkawinan sebagai akad yang menyebabkan hubungan yang haram berubah menjadi halal atau bahasa lainnya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan. Secara tegas dan lebih jelasnya perkawinan atau pernikahan juga dapat diartikan sebagai hubungan seksual (bersetubuh) diantara keduanya, pernikahan bertujuan untuk Menentramkan Jiwa, Melanjutkan keturunan, Memenuhi kebutuhan biologis, Membuat lebih tanggung jawab, Menjauhkan diri dari zina, Rukun nikah terdiri dari lima rukun, Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua saksi dan ijab qabul, sementara hukum perkawinan didalam Hukum Islam tidak bisa terlepas dari lima hukum dasar hukum Islam, iyaitu, Wajib, Haram, Sunat, Makruh dan Mubah. Thalaq yang di jatuhkan dengan cara tertulis. Thalaq bisa jatuh atau syah walaupun hanya dengan tulisan biarpun sipenulis bisa berbicara. Seperti suami bisa menalaq istri dengan perkata atau ucapan, suami juga bisa menalaq istri dengan tulisan. Para ulama memberi syarat bahwa tulisan itu haruslah jelas maksud dari tujuan dan terlukis. Jelas tulisannya dan maknanya sehingga dapat dibaca saat ditulis di selembar kertas maupun dimedia sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan sejenisnya. Maksudnya terlukis, tulisan yang dibuat ditujukan kepada istri.