This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Muhamamd Ihsan
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji Dan Ibadah Umroh Secara Virtual Muhamamd Ihsan; Fani Budi Kartika; Reza Prabudi; Rita Natalia Pangaribuand
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.202-215

Abstract

Haji (al-hajju) diterjemahkan sebagai al-qashdu (dengan sengaja, bertujuan). Selain itu haji diartikan dengan niat pergi ke Baitullah (Makkah) dengan melakukan Tawaf, Sa'i, Wuqūf di padang arafah, berdiam di Mudzdalifah, bermalam di Mina, dan melakukan ibadah lainnya pada waktu yang telah ditentukan. menaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya. ‘Umrah secara bahasa di artikan menziarahi atau berkunjung. Yang dimaksud adalah berziarah ke Ka’bah, mengelilinginya atau disebut (thawaf), Sa’i dari bukit Shafa ke Marwah dan mengunting rambut (tahallul) dengan cara-cara yang sudah di tertentu sebagaimana telah di tetapkan oleh syara’. ‘Umrah pelaksanaannya hampir sama dengan tata caranya mengerjakan ibadah haji. Akan tetapi kalau ibadah haji diwajibkan untuk lengkapi rukun dan syarat yang lainnya seperti mengerjakan wuqūf di ‘Arafah, bermalam di mudzdalifah dan Mabit di Mina namun pada ibadah ‘‘umrah syarat dan rukun tersebut tidak dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah haji dan umroh kalau di lihat dari pelaksanan yang terdapat di rukun dan syaratnya masih sangat tradisional, kaku atau harus dilaksanakan secara nyata. Akan tetapi seperti kita ketahui secara bersama perkembangan zaman begitu pesatnya, diikuti pula dengan perkembangan teknologi yang begitu luar biasa. Terlihat dari pengadaan perangkat, program dan jaringan yang sangat memudahkan segala pekerjaan manusia.Perkembangan teknologi tersebut disadari atau tidak sudah merubah kebiasaan dan prilaku sosial manusia. Banyak hal yang berubah misalnya di saat ingin berkemonukasi dan mengabarkan berita manusia tingkal memilih aplikasi apa yang diingikan untuk digunakan. Maka dari landasan ini timbul permasalahan sah atau tidak kalau pelaksaan ibadah haji dilakukan secara virtual. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis empiris dimana sumbernya adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dari hasil penelitian ini bisa di ambil sebuah kesempulan bahwa pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah secara virtual tidak sah ibadahnya karena tidak memenuhi syarat rukun dari ibadah haji yang sudah di tentukan tempat dan waktunya. Semoga penelitian ini juga bisa menjawab pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah haruslah dilaksanakan di kota suci Mekkah dan Madinah tanpa alasan apapun.
THALAQ KEPADA ISTRI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM Muhamamd Ihsan; Muhammad Ihsan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.160-177

Abstract

Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis hidup manusia, selain itu perkawinan juga sekaligus bertujuan untuk membina keluarga dan menjaga serta melanjutkan keturunan dalam menjalani hidup ini. Perkawinan juga bisa mengurangi bahkan mencegah dari seks bebas atau perzinaan. Perkawinan akan menciptkan suasana ketenangan dan ketenteraman dalam jiwa bagi yang bersangkutan, ketenteraman dan kenyamanan bagi keluarga dan masyarakat. Media Sosial datang silih berganti dan pertumbuhannya begitu pesat seakan tidak bisa di hadang oleh apapun dan telah menembus ruang dan waktu. Perkembangan teknologi tersebut telah melampaui pandangan masyarakat sebelumnya karena perkembangan tersebut memutuskan ruang antara ideologi dan sosial kultur dalam kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi saat ini akan membawa perubahan didalam tingkah laku bermuamalah antara manusia terutama dikalangan umat Islam. Tingkah laku bermuamalah yang berdampak saat ini, salah satunya adalah masalah akad dalam hal menjatuhkan thalaq melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan lain-lain. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis tertarik mengangkat judul karya tulis, “Talaq Kepada Istri Melalui Media Sosial Menurut Hukum Islam”. Perkawinan sebagai akad yang menyebabkan hubungan yang haram berubah menjadi halal atau bahasa lainnya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan. Secara tegas dan lebih jelasnya perkawinan atau pernikahan juga dapat diartikan sebagai hubungan seksual (bersetubuh) diantara keduanya, pernikahan bertujuan untuk Menentramkan Jiwa, Melanjutkan keturunan, Memenuhi kebutuhan biologis, Membuat lebih tanggung jawab, Menjauhkan diri dari zina, Rukun nikah terdiri dari lima rukun, Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua saksi dan ijab qabul, sementara hukum perkawinan didalam Hukum Islam tidak bisa terlepas dari lima hukum dasar hukum Islam, iyaitu, Wajib, Haram, Sunat, Makruh dan Mubah. Thalaq yang di jatuhkan dengan cara tertulis. Thalaq bisa jatuh atau syah walaupun hanya dengan tulisan biarpun sipenulis bisa berbicara. Seperti suami bisa menalaq istri dengan perkata atau ucapan, suami juga bisa menalaq istri dengan tulisan. Para ulama memberi syarat bahwa tulisan itu haruslah jelas maksud dari tujuan dan terlukis. Jelas tulisannya dan maknanya sehingga dapat dibaca saat ditulis di selembar kertas maupun dimedia sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan sejenisnya. Maksudnya terlukis, tulisan yang dibuat ditujukan kepada istri.
PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muhamamd Ihsan
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.101-112

Abstract

Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri Indonesia karena kasus korupsi seakan sudah menjadi budaya bagi bangsa Indonesia apa lagi para pejabat baik tingkat tinggi maupun tingkat yang rendah. Sudah berbagai cara dan usaha yang di lakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia namun usaha itu belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang terungkap. Bahkan pelaku sudah tidak malu lagi melakukan tindakan kejahatan korupsi. Ini semua terlihat dari kasus-kasus korupsi yang akhir-akhir ini di lakukan secara berjamaah, contohnya saja di propinsi kita Sumatera Utara, para angggota legeslatif berbodong-bondong masuk ke dalam jeruji besi. Indonesia adalah negeri yang berasaskan Ketuhanan, negeri yang beragama. Mayoritas agama dari penduduk Indonesia adalah agama Islam, secara otomatis pelaksana negara baik itu anggota Esekutif, Legeslatif dan Yudikatif beragama Islam. Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia beragama Islam. Ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna, ajaran agama yang universal mengatur segala aspek kehidupan manusia dari terbuka mata sampai menutup mata. Ajaran agama Islam meliputi tiga aspek bagian yaitu akidah, akhlak dan syariat. Dimana ajaran agama Islam memuat aturan-aturan dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya. Berangkat dari permasalahan di atas penulis merasa hukuman yang di terapkan saat ini di negeri Indonesia belum membawa efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi karena pelaku masih merasa nyaman selama menjalakan hukuman, selain itu hukuman yang tertera di dalam peraturan undang-undang belum di jalakan sesuai dengan isi undang-undang itu sendiri. Selain hal di atas penulis juga merasa tertarik mengkaji tentang pandangan Agama Islam terhadap tindak pidana korupsi karena seperti yang kita ketahui agama Islam sebagai agama mayoritas yang di yakini oleh masyarakat Indonesia. Dan penulis meyakini hukum Islam memiliki solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi, agar membawa efek jera bagi pelakunya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini sebagai berikut Pertama, Bagaimana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam. Kedua Bagaimana Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kosupsi dalam Hukum Islam. Ketiga Bagaimana Pencegahan Pelaku Tindak Pidana Kosupsi dalam Hukum Islam. untuk mendapat jawaban dari rumusan masalah di atas maka dalam penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, iaitu jenis penelitian yang hanya menjelaskan variabel satu dengan variabel lainnya, metode pendekatan yang dilakukan adalah metode kualitatif. Hasil yang di dapat dari penelitian jural ini guna menjawab pertanyaan dari rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, walaupun secara defenisi arti korupsi tidak sama dengan mencuri namun sifat dan efeknya sama dirasakan antara mencuri dan korupsi. Kedua, Hukuman pelaku tindak pidana korupsi memang tidak bisa disamakan dengan pencurian yang sudah ditetapkan hukumnya namun melihat sifat dan efek korupsi sama dengan mencuri maka hukuman potongan tangan bisa dilakukan. Ketiga, pencegahan korupsi harus meliputi segala aspek kehidupan, baik dari produk hukumnya, pendidikan, sosial maupun agama.