Meningkatnya jumlah kendaran bermotor tentu juga akan meningkatkan jumlah lahan parkir khususnya di Medan. Dengan peningakatan jumlah parkir tentu akan memberi kontribusi pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 pasal 1 ayat 31. Pajak parkir adalah pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang diseduiakan sebagai suatu usaha termasuk penyedian tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun banyaknya parkir kendaran bermotor tidak memberikan pemasukan pendapatan daerah akibat banyaknya uang parkir tidak sampai kepada pemerintah daerah, tetapi hanya sampai ke oknum-oknum tertentu. Wali kota medan mengeluarkan kebijakan penggunaan Parkir elektronik sebagai solusi Pengelolaan retribusi parkir secara elektronik untuk pemerintah daerah. Dengan sistim ini pembayaran parkir tidak bisa lagi menggunakan uang tunai namun harus menggunkan uang elktronik yang dikeluarkan oleh perbankan, seperti Brizzi, TapCash, e-Money Mandiri dan uang elektronik lainnya.