Perlindungan hukum investor merupakan elemen fundamental dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di Indonesia. Keberadaan jaminan hukum yang jelas dan konsisten tidak hanya berfungsi melindungi kepentingan investor, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik bagi investor domestik maupun investor asing, serta mengkaji berbagai kendala yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, sistem hukum Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang mencakup prinsip perlakuan yang sama, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat iklim investasi melalui pembaruan regulasi dan penyederhanaan prosedur perizinan. Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Berbagai kendala seperti kompleksitas birokrasi, inkonsistensi kebijakan, serta lemahnya penegakan hukum masih menjadi faktor penghambat yang berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas lembaga pengawasan agar perlindungan hukum investor dapat terwujud secara efektif dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan di Indonesia.