Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Cagar Budaya Di Kota Bandung Iwan Rasiwan
Bahasa Indonesia Vol 2 No 1 (2024): MARET
Publisher : AWATARA Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61434/manifesto.v2i1.115

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan implementasi kebijakan pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriftif, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan, studi lapangan dengan cara wawancara, observasi dan menganilisis dokumen, untuk menguji validasi data digunakan triangulasi data. Hasil dari penelitiam berdasarkan tinjauan dari teori Charles O Jones yaitu aspek organisasi, interpretasi dan aplikasi mengindikasikan tidak efektifnya pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung
Pengaturan Living Law Dalam Kuhp Nasional: Antara Pengakuan Hukum Adat Dan Kepastian Hukum: Living Law Regulations in the National Criminal Code: Between Recognition of Customary Law and Legal Certainty Ernesta Arita Ari; Agus Sugiarto; Yuniantoro Sudrajad; Iwan Rasiwan; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10124

Abstract

Konsep living law merepresentasikan keberadaan norma hukum yang berkembang dan dipatuhi secara nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya. Keberadaan norma tersebut memperoleh pengakuan normatif melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang membuka peluang bagi hukum adat untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana positif. Pengakuan terhadap living law ini dimaksudkan sebagai upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, sekaligus memperkuat rasa keadilan substantif yang berakar pada realitas sosial. Meskipun demikian, pengaturan tersebut tidak terlepas dari berbagai perdebatan yuridis, terutama terkait dengan potensi benturan antara pengakuan hukum adat dan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar utama asas legalitas dalam hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan living law dalam KUHP Nasional dengan menitikberatkan pada landasan konseptual, tantangan implementatif, serta implikasinya terhadap asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, kajian ini juga mengkaji sejauh mana mekanisme harmonisasi dapat dilakukan agar keberlakuan living law tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap literatur dan jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan living law dalam KUHP Nasional merupakan langkah progresif dalam merespons pluralisme hukum di Indonesia. Namun, tanpa batasan normatif yang jelas, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan problematika hukum, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih terukur dan harmonis agar integrasi living law dalam sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara adil, proporsional, dan konstitusional.
Dekriminalisasi Dan Rekriminalisasi Dalam KUHP Baru: Analisis Terhadap Prinsip Ultimum Remedium: Decriminalization and Recriminalization in the New Criminal Code: An Analysis of the Ultimum Remedium Principle Eko Budi Sariyono; Makkah HM; Iwan Rasiwan; Johannes Triestanto; Nopiana Mozin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena dekriminalisasi dan rekriminalisasi yang terjadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Indonesia serta keterkaitannya dengan prinsip ultimum remedium. KUHP Baru yang mulai berlaku pada awal 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum pidana nasional, termasuk penghapusan beberapa delik lama yang dianggap tidak relevan dengan nilai sosial modern dan pengaturan pidana baru untuk mengantisipasi tantangan hukum kontemporer. Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana KUHP Baru menegaskan bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan setelah mekanisme non-penal, seperti sanksi administratif, penyelesaian restoratif, atau mediasi, dinilai tidak memadai untuk menangani suatu perbuatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan studi pustaka terhadap KUHP Baru, literatur hukum nasional, serta artikel ilmiah yang membahas prinsip ultimum remedium dan reformasi KUHP. Analisis dilakukan dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah keseimbangan antara dekriminalisasi perbuatan yang tidak membahayakan masyarakat dan rek­ri­mi­na­li­sa­si delik baru yang dianggap penting bagi kepentingan publik, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru berupaya menjaga keseimbangan antara pembatasan over-kriminalisasi dan pemenuhan kebutuhan hukum yang dinamis, sekaligus menegaskan bahwa pidana harus digunakan secara proporsional dan selektif. Dinamika antara penghapusan delik kuno dan pengaturan delik baru ini memberikan implikasi signifikan terhadap penerapan prinsip ultimum remedium, menuntut aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam memilih langkah pidana sebagai upaya terakhir.