Legalitas perkawinan yang didasarkan pada manipulasi identitas menimbulkan dilema yuridis mendalam dalam hukum keluarga di Indonesia, terutama ketika salah satu pihak telah wafat. Penelitian ini menganalisis pergeseran paradigma hukum mengenai pembatalan perkawinan pasca-kematian (posthumous marriage annulment) dalam konteks poligami ilegal melalui pemalsuan identitas. Fokus utama studi ini adalah mengevaluasi transisi doktrinal dari SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang bersifat kaku menuju SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang mengadopsi prinsip "iktikad tidak baik". Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus pada Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 376/Pdt.G/2024/PA.Tgr, penelitian ini menemukan bahwa rigiditas regulasi sebelumnya telah memicu ketidakadilan sistemik bagi istri pertama. Praktik penggunaan surat kematian palsu oleh suami untuk berpoligami diklasifikasikan sebagai civil death yang merampas hak eksistensial pasangan sah. Analisis menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen keadilan substantif yang memprioritaskan perlindungan korban penipuan melalui pembatalan perkawinan. Studi ini juga mengontekstualisasikan masalah melalui perbandingan doktrin predatory marriage di Inggris dan Amerika Serikat guna memperkuat perlindungan hak kewarisan. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi administratif melalui integrasi real-time sistem SIMKAH dan Dukcapil. Sebagai simpulan, pembatalan perkawinan harus dipandang sebagai mekanisme restorasi status hukum dan moral guna mencegah pihak yang beriktikad buruk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah (unjust enrichment).