Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Klausul Milik Beding Dalam Suatu Perjanjian Menurut Perspektif Hukum Jaminan Najwa Silmisya Hanif; Sepriyadi Adhan S; Selvia Oktaviana; Depri Liber Sonata; Dita Febrianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4229

Abstract

Klausul milik beding merupakan ketentuan dalam perjanjian yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk secara langsung memiliki objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Klausul ini menimbulkan persoalan karena berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum jaminan dan perlindungan terhadap debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan klausul milik beding dalam sistem hukum jaminan Indonesia serta mengkaji keabsahan dan akibat hukum dari penggunaannya dalam suatu perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Jaminan Fidusia, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun secara normatif dilarang melalui ketentuan hukum jaminan yang bersifat memaksa. Klausul tersebut bertentangan dengan asas keabsahan perjanjian, khususnya unsur sebab yang halal, serta melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan para pihak. Akibat hukumnya, klausul milik beding dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, tanpa membatalkan perjanjian pokok. Kreditur tidak memperoleh hak kepemilikan atas objek jaminan, melainkan hanya hak preferen untuk menagih pelunasan melalui mekanisme eksekusi yang sah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembatasan asas kebebasan berkontrak guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditur dan debitur.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Polri Di Jakarta Selatan Regina Meidika; Depri Liber Sonata; Dita Febrianto; Selvia Oktaviana4; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5133

Abstract

Sengketa konstruksi sering terjadi antara pengguna dan penyedia jasa, salah satunya akibat wanprestasi atau cidera janji dalam memenuhi kewajiban kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya sengketa dan penyelesaian hukum atas perbuatan wanprestasi pada kontrak pekerjaan pembangunan Rumah Susun Polri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen menggunakan data primer maupun sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa dipicu oleh keterlambatan pembayaran dari pengguna jasa, PT Totalindo Eka Persada, Tbk, kepada penyedia jasa, PT PGAS Solution. Sesuai kontrak, pembayaran wajib dilunasi maksimal 90 hari setelah invoice diterbitkan (paling lambat 18 November 2020). Namun, pembayaran baru dilakukan sebesar Rp100.000.000,00 pada 9 April 2021, menyisakan kewajiban sebesar Rp19.205.000.000,00. Mengacu pada Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai tahapan dalam kontrak kerja. Dalam kasus ini, para pihak menempuh jalur litigasi yang pada akhirnya diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 683 K/PDT/2025.