Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Perjanjian Promosi Produk PT. Tirta Fresindo Jaya Dengan KOPMA UNILA Ditinjau Dari Persektif Hukum Perdata Indonesia Uswatun Hasanah; M. Wendy Trijaya; Dora Mustika; Dita Febrianto; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5859

Abstract

Perjanjian kerja sama promosi produk kini semakin marak diterapkan dalam dinamika bisnis modern, termasuk dalam kemitraan antara korporasi swasta dengan institusi pendidikan. PT. Tirta Fresindo Jaya (bagian dari Mayora Group) diketahui telah mengikat perjanjian kerja sama serupa dengan Koperasi Mahasiswa Universitas Lampung (Kopma Unila). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kondisi wanprestasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris dengan sifat deskriptif-konseptual. Pengumpulan data primer dilakukan melalui proses wawancara, sementara data sekunder dihimpun dari tinjauan peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, UU Perseroan Terbatas, UU Perkoperasian, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), dokumen kontrak, serta literatur hukum terkait, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara prinsip, kontrak kerja sama tersebut telah memuat hak dan kewajiban para pihak yang saling mengikat. Meski demikian, ditemukan adanya kesepakatan lisan di luar kontrak tertulis yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian ini mayoritas disebabkan oleh kurang komprehensifnya isi kontrak dan adanya ketimpangan posisi kedudukan antara para pihak. Jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa akan mengacu pada klausul yang telah disepakati, asas-asas hukum perjanjian, dan ketentuan hukum perdata yang berlaku. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian sejenis di masa mendatang memerlukan perumusan yang lebih menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pembatalan Putusan Judex Facti Karena Kesalahan Kompetensi Absolut dalam Sengketa Harta Bersama : (Studi Putusan MA No. 4557 K/Pdt/2024) Febyanti Simarmata; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6177

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembatalan putusan judex facti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4557 K/Pdt/2024 akibat kesalahan penerapan kompetensi absolut dalam perkara sengketa harta bersama antara pihak yang beragama Islam. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa oleh Peradilan Umum, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, sengketa harta bersama bagi umat Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kompetensi absolut dalam perkara tersebut serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex facti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut dalam sengketa harta bersama bagi pihak beragama Islam secara tegas berada pada Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Mahkamah Agung menilai judex facti keliru dalam menentukan kompetensi absolut sehingga tidak berwenang mengadili perkara, yang menjadi dasar pembatalan putusan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.