Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Deformalisasi Cessie dalam Praktik Perbankan: Benturan Antara Kepastian Hukum Pasal 613 KUHPerdata dan Efisiensi Pasar Kredit Sekunder Rosida Simanjuntak; Sunaryo; Nenny Dwi Ariani; Yennie Agustin; Kasmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4290

Abstract

Praktik perbankan modern, khususnya dalam pasar kredit sekunder dan sekuritisasi aset, semakin menuntut mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang cepat dan efisien demi menjaga likuiditas pasar keuangan. Namun, persyaratan formalitas kaku yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang mewajibkan adanya notifikasi formal atau persetujuan tertulis dari debitur, seringkali dianggap sebagai hambatan birokratis yang signifikan dalam mempercepat arus transaksi finansial berskala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan yuridis yang muncul antara prinsip kepastian hukum yang melekat pada KUHPerdata dengan prinsip efisiensi ekonomi yang mendorong praktik "deformalisasi" cessie dalam operasional perbankan kontemporer. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengevaluasi praktik perbankan saat ini terhadap kerangka hukum perdata. Temuan penelitian menunjukkan bahwa banyak bank seringkali mengabaikan prosedur notifikasi formal demi mempercepat transaksi sekuritisasi, sehingga memicu fenomena deformalisasi hukum yang sistematis. Praktik ini menciptakan posisi hukum yang rentan bagi kreditor penerima (assignee), karena tanpa notifikasi yang sah, debitur secara hukum tetap berhak melakukan pembayaran kepada kreditor asal (assignor). Selain itu, terdapat disharmoni regulasi yang nyata antara hukum perdata materiil dengan peraturan teknis otoritas jasa keuangan yang cenderung lebih mengutamakan kecepatan transaksi dan kegunaan ekonomi. Studi ini membuktikan bahwa pengejaran efisiensi pasar seringkali mengorbankan perlindungan hukum bagi debitur serta melemahkan asas publisitas dalam hukum kebendaan yang sangat penting untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. Diperlukan adanya rekonseptualisasi komprehensif terhadap kerangka hukum cessie agar dapat mengharmonisasikan kebutuhan pasar keuangan global yang dinamis dengan prinsip dasar perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh KUHPerdata.
Insider Lending dalam Perspektif Regulasi Perbankan dan Good Corporate Governance Novia Amanda; Yennie Agustin MR; M. Wendy Trijaya; Kasmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4563

Abstract

Insider lending merupakan praktik pemberian kredit kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian, atau afiliasi dengan bank, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Praktik ini menjadi isu penting karena penyaluran kredit merupakan aktivitas utama bank yang sarat dengan kewenangan diskresioner dan risiko penyalahgunaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis insider lending dalam perspektif regulasi perbankan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menelaah pentingnya penguatan tata kelola dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perbankan yang mengatur prinsip kehati-hatian dan pembatasan kredit kepada pihak terkait, serta literatur ilmiah yang relevan dengan tata kelola perbankan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif insider lending tidak dilarang secara absolut, namun dibatasi secara ketat melalui ketentuan regulasi, khususnya terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit, transparansi, dan mekanisme pengawasan. Selain itu, insider lending dipandang bertentangan dengan prinsip independensi dan kewajaran dalam GCG serta mencerminkan potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan kredit. Oleh karena itu, penguatan penerapan Good Corporate Governance menjadi instrumen penting untuk membatasi kewenangan, memperkuat pengawasan internal, dan mencegah praktik insider lending yang merugikan, guna menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan publik.  
Pergeseran Paradigma Pembatalan Perkawinan Posthumous: Dari Kepastian Prosedural Menuju Keadilan Substantif (Analisis Pasca-SEMA Nomor 2 Tahun 2024) Fadya Amara Putri; Kasmawati; Elly Nurlaili; Aprilianti; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4968

Abstract

Legalitas perkawinan yang didasarkan pada manipulasi identitas menimbulkan dilema yuridis mendalam dalam hukum keluarga di Indonesia, terutama ketika salah satu pihak telah wafat. Penelitian ini menganalisis pergeseran paradigma hukum mengenai pembatalan perkawinan pasca-kematian (posthumous marriage annulment) dalam konteks poligami ilegal melalui pemalsuan identitas. Fokus utama studi ini adalah mengevaluasi transisi doktrinal dari SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang bersifat kaku menuju SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang mengadopsi prinsip "iktikad tidak baik". Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus pada Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 376/Pdt.G/2024/PA.Tgr, penelitian ini menemukan bahwa rigiditas regulasi sebelumnya telah memicu ketidakadilan sistemik bagi istri pertama. Praktik penggunaan surat kematian palsu oleh suami untuk berpoligami diklasifikasikan sebagai civil death yang merampas hak eksistensial pasangan sah. Analisis menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen keadilan substantif yang memprioritaskan perlindungan korban penipuan melalui pembatalan perkawinan. Studi ini juga mengontekstualisasikan masalah melalui perbandingan doktrin predatory marriage di Inggris dan Amerika Serikat guna memperkuat perlindungan hak kewarisan. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi administratif melalui integrasi real-time sistem SIMKAH dan Dukcapil. Sebagai simpulan, pembatalan perkawinan harus dipandang sebagai mekanisme restorasi status hukum dan moral guna mencegah pihak yang beriktikad buruk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah (unjust enrichment).