Penguatan kesadaran hukum perempuan kerap dipahami sebatas aktivitas sosial yang bersifat sukarela, padahal secara yuridis ia dapat dikonstruksikan sebagai pemenuhan hak konstitusional atas informasi dan pendidikan hukum. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan kewenangan normatif Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam penguatan kesadaran hukum perempuan, serta menilai sinkronisasi pengaturan peran ormas keagamaan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta peraturan pelaksananya, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2016. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, Fatayat Nahdlatul Ulama berkedudukan sebagai subjek hukum ormas keagamaan dengan kewenangan normatif berlapis yang perlu dibedakan secara cermat antara kegiatan penyuluhan dan pendidikan hukum yang dapat dijalankan langsung, dan pemberian bantuan hukum berdanai negara yang bersifat bersyarat. Kedua, pengaturan peran ormas keagamaan pada dasarnya tidak saling bertentangan, namun belum sepenuhnya sinkron karena terfragmentasi ke dalam rezim pengakuan yang berbeda-beda dan tidak tertaut dalam satu kerangka integratif. Terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sepanjang 2024 sampai 2025 mempersempit kekosongan pada tataran nasional, tetapi sekaligus mempertajam ketertinggalan peraturan daerah. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi vertikal dan horizontal serta model kemitraan yang bertumpu pada kejelasan dasar hukum, penyederhanaan mekanisme pengakuan, dan dukungan sumber daya pemerintah daerah.