Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Comparison of the Law on Pronouncing Taklik Talak According to the Kedah Enactment and the Compilation of Islamic Law Muhammad Farid bin Norazam; Muhammad Torik; Sandy Wijaya
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 3 No 2 (2025): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elqonun.v3i2.31571

Abstract

The pronouncement of taklik talak after the marriage contract is a well-known practice in Islamic family law traditions in Malaysia and Indonesia. However, its legal status is not uniform in the two countries. This study aims to analyze and compare the legal provisions for pronouncing taklik talak in marriage according to the Enakmen of the Islamic Family Law of Kedah State Number 7 of 2008 and Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law in Indonesia. This type of research is qualitative with a normative juridical approach and a comparative legal approach through a literature study of laws and regulations, official documents, and fiqh literature. The results show that in Malaysia (Kedah State), pronouncing taklik talak is an administrative obligation that must be carried out after the marriage contract; a husband who refuses to pronounce it cannot be issued a marriage certificate. Meanwhile, in Indonesia, pronouncing taklik talak is optional as regulated in the Compilation of Islamic Law and supported by a fatwa from the Indonesian Ulema Council (MUI), because the substance of protection for wives' rights is included in the Marriage and Religious Courts Law. In conclusion, although both legal systems recognize taklik talak as a marital agreement, Kedah considers it a formal obligation, while Indonesia considers it a non-binding option. These differences demonstrate the legal adaptations to the social needs and legal structures of each country, while remaining focused on protecting the wife's rights within the household.
PROBLEMATIKA HUKUM SERTIFIKASI HARTA WARISAN TANPA SURAT KETERANGAN WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Amelia Salsabila Putri; Yusida Fitriyati; Sandy Wijaya; Sarkowi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15477

Abstract

Sertifikasi tanah warisan tanpa surat keterangan waris masih menjadi persoalan penting dalam pengelolaan harta warisan. Masyarakat seringkali mengabaikan penetapan ahli waris secara formal dan lebih mengandalkan kesepakatan keluarga atau surat keterangan desa. Hal ini tidak jarang menimbulkan permasalahan karena tidak terpenuhinya ketentuan hukum waris Islam (faraidh). Surat Keterangan Waris (SKW) menjadi persyaratan wajib dalam proses sertifikasi tanah warisan, SKW berfungsi sebagai dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima hak atas tanah tersebut. Tanpa surat keterangan waris, proses perubahan kepemilikan tanah dari pewaris kepada ahli waris tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif Maqasaid Syariah, pembagian warisan yang tidak sesuai faraidh bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal), penegakan keadilan (al-adl), dan pencapaian kemaslahatan (maslahah) bagi ahli waris. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur penetapan ahli waris secara formal sangat diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat dan perlindungan hak-hak ahli waris. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika hukum dalam sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris serta menganalisis faktor-faktor penghambatnya dalam perspektif hukum Islam. Riset ini menggunakan metode hukum normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual. Bahan penelitian terdiri atas sumber hukum Islam primer, seperti Al-Qur’an, Hadits, serta literatur fiqh mawaris, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk memahami prinsip dan ketentuan hukum waris Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah warisan tanpa penetapan ahli waris berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hak, lemahnya perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta membuka peluang terjadinya ketidakadilan dalam pembagian warisan. Hambatan yang muncul meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu faraidh, dominasi hukum adat dalam pembagian warisan, lemahnya peran lembaga keagamaan, serta faktor ekonomi dan sosial.
IZIN POLIGAMI: DISKREPANSI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BATURAJA KELAS IA Melody Lingua Franca; Muhammad Adil; Sandy Wijaya
Jurnal Humaniora & Sosial Sains Vol 2 No 3 (2025)
Publisher : Pojok Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji diskrepansi dalam putusan hakim terkait izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bentuk-bentuk diskrepansi yang mungkin ditemukan dalam pertimbangan hakim saat memberikan putusan pengabulan izin poligami serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi adanya diskrepansi tersebut terhadap hasil putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap salinan putusan, wawancara dengan dua hakim, studi kepustakaan, serta observasi tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PA.Bta yaitu: 1) Bentuk diskrepansi dalam pertimbangan hakim tidak ditemukan dalam putusan tersebut, karena seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan dan norma hukum yang relevan. Hakim menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam secara tepat dan proporsional sesuai kebutuhan perkara. 2) Sebab-sebab pertimbangan seperti kondisi rumah tangga, bukti keterangan saksi, dan kemampuan suami secara ekonomi menjadi dasar utama dikabulkannya izin poligami. Hakim tidak bergantung pada keberadaan izin tertulis dari istri, melainkan menilai secara objektif sikap dan ketidakhadiran istri sebagai indikator penting. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak terdapat diskrepansi dalam putusan yang diteliti, dan pertimbangan hukum hakim telah mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.