Sampah adalah sisa kegiatan sehari - hari manusia terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga baik itu yang dapat terurai maupun tidak dapat terurai. Permasalahan yang dihadapi diantaranya masih banyaknya sampah liar yang dibuang sembarangan, Belum adanya pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat, Kurangnya kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan, Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Di desa Batang Kulur Tengah Kab. Hal ini dapat dilihat dari indikator transmisi (penyaluran komunikasi) baik dilaksanakan. Staf atau petugas di desa Batang Kulur Tengah sudah memadai dan baik. Kemudian faktor-faktor yang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Di Desa Batang Kulur Tengah Kab. Faktor penghambat yang meliputi kejelasan, informasi, fasilitas, kognisi (sikap), Arahan dan tanggapan belum baik. Adapun saran dari peneliti adalah bagi pemerintah daerah khususnya diharapkan agar segera sosialisasi terhadap perda ini baik sosialisasi secara langsung maupun media yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bagi pemerintah desa, diharapkan agar lebih bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat tentang arti pentingnya pengelolaan sampah. Bagi Masyarakat, diharapkan agar untuk lebih sadar mengenai pengelolaan sampah yang dibuang.