Hasna Laksmi Utami
Universitas Suryakancana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pencegahan Kebocoran Data Pribadi dalam Pelayanan Publik Berbasis Digital Dedi Mulyadi; Aji Mulyana; Aurelya Carmenita; Hasna Laksmi Utami; Kaffah Almira Aulia; Mugianing Putri; Nabila Rahma Alia
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3473

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pemerintah dalam mencegah kebocoran data pribadi pada pelayanan publik berbasis digital setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya, serta merumuskan upaya strategis penguatan perlindungan data di sektor publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang diperkuat oleh data empiris sekunder berupa laporan instansi pemerintah, statistik insiden kebocoran data, indeks SPBE, serta laporan literasi digital periode 2023–2025.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU PDP telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dan sejalan dengan standar internasional dalam perlindungan data pribadi. Namun, implementasinya dalam pelayanan publik digital belum efektif. Hal ini tercermin dari meningkatnya insiden kebocoran data, yaitu 144 kasus pada 2023, 176 kasus pada 2024, dan 198 kasus hingga Oktober 2025. Hambatan utama meliputi lemahnya infrastruktur keamanan teknis, ketidakterpaduan standar pengamanan data antarinstansi, rendahnya kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber, minimnya audit keamanan berkala, serta belum berfungsinya Otoritas Perlindungan Data Pribadi secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan data pribadi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, teknis, dan budaya hukum. Oleh karena itu, direkomendasikan percepatan pembentukan otoritas pengawas independen, penguatan audit keamanan berbasis SPBE, peningkatan kapasitas aparatur negara, serta standardisasi pengamanan data di seluruh instansi pemerintah.