Aqil Teguh Fathani
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hambatan Implementasi Coretax dalam Reformasi Birokrasi Perpajakan Indonesia Khairunisa Putri; Salma Zulfa Nur Habibah; Aulia Putri Maharani; David Jonathan Kristian Simanjuntak; Fairuz Arkan Fatihah; Aqil Teguh Fathani; Jerry Indrawan
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i2.1924

Abstract

Indonesia's tax bureaucracy reform has entered a critical phase with the launch of the Core Tax Administration System (Coretax) by the Directorate General of Taxes (DGT) on December 31, 2024, formally implemented in January 2025. Designed to integrate all taxation processes into a single digital platform, Coretax represents the most ambitious digital transformation in Indonesian tax administration history. However, its early implementation revealed significant technical and institutional obstacles that undermined its intended efficiency gains. This study aims to analyze the barriers to Coretax implementation within the framework of Indonesia's tax bureaucracy reform. Using a qualitative case study method with semi-structured interviews and documentation techniques, data were collected from DGT officials and analyzed through George C. Edwards III's policy implementation theory, encompassing four variables: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The findings reveal that implementation barriers are multidimensional: communication gaps stem from uneven digital literacy among users; resource readiness claims do not fully reflect real field capacities; institutional framing obscures variation in staff adaptation; and bureaucratic fragmentation impedes coordinated responses across units. These four variables operate simultaneously and reinforce one another, producing systemic institutional dysfunction that hinders optimal Coretax implementation
ANALISIS HAMBATAN KOORDINASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PERLINDUNGAN ANAK DI JAKARTA TIMUR Rahma Syakira Ayu; Ananda Dewi; Dwi Desky Setiawan; Kayla Salsabilla Farroza; Nayla Febrina Putri; Aqil Teguh Fathani
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 6 (2026): 2026 Juni
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i6.855

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan koordinasi birokrasi dalam pelayanan perlindungan anak di Jakarta Timur. Perlindungan anak merupakan isu penting dalam kebijakan publik karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar anak serta upaya pencegahan kekerasan dan penelantaran. Namun, dalam praktiknya, pelayanan ini sering menghadapi masalah koordinasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami dinamika koordinasi birokrasi dalam penanganan kasus perlindungan anak. Data diperoleh melalui wawancara dengan staf dari Sub-Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Timur (Sub-Dinas PPAPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perlindungan anak melibatkan koordinasi lintas sektor antara berbagai instansi, seperti Sub-Dinas Pendidikan, Sub-Dinas Kesehatan, Sub-Dinas Pelayanan Sosial, kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan UPT PPA. Meskipun mekanisme koordinasi telah dibentuk melalui forum lintas sektor dan gugus tugas Kota Ramah Anak, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan. Hambatan utama yang ditemukan antara lain fragmentasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, dan potensi kesenjangan tanggung jawab dalam sistem koordinasi. Kondisi ini menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan kasus dan memperlambat proses pelayanan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pelayanan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh peraturan formal, tetapi juga oleh kapasitas organisasi, kualitas koordinasi birokrasi, dan inovasi pelayanan publik yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan secara komprehensif. Dengan demikian, penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas sumber daya merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan anak. Kata kunci : Koordinasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Perlindungan Anak. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan hambatan koordinasi birokrasi dalam pelayanan perlindungan anak di Jakarta Timur. Perlindungan anak merupakan isu penting dalam kebijakan publik karena berkaitan dengan penyediaan hak dasar anak serta upaya pencegahan kekerasan dan penentaran. Namun dalam praktiknya, pelayanan ini sering mengatasi kendala koordinasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memahami dinamika koordinasi dalam penanganan kasus perlindungan anak. Data diperoleh melalui wawancara dengan staf Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perlindungan anak melibatkan koordinasi lintas berbagai instansi, seperti Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Sosial, kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta UPT PPA. Meskipun mekanisme koordinasi telah dibangun melalui forum lintas sektor dan gugus tugas Kota Layak Anak, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Hambatan utama yang ditemukan meliputi fragmentasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta adanya potensi lakuna atau kesenjangan tanggung jawab dalam sistem koordinasi. Kondisi ini menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan kasus dan memperlambat proses pelayanan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pelayanan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh regulasi formal, tetapi juga oleh kapasitas organisasi, kualitas koordinasi, serta inovasi pelayanan publik yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan secara menyeluruh. Dengan demikian, penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas sumber daya menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan anak. Kata kunci Koordinasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Perlindungan Anak.
Efektivitas Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta dalam Menangani Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada 2024 di DKI Jakarta Tiara Julianti Haryanto; Bintang Aura Mayesa Putri; Ismoyo Sekar Prastin; Muhammad Akbar Rahmadhani; Bagus Dwi Andhika; Jerry Indrawan; Aqil Teguh Fathani
Indonesian Journal of Public Administration Review Vol. 3 No. 3 (2026): May
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/par.v3i3.6034

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berintegritas. Namun, pelanggaran terhadap prinsip ini masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sebagaimana tercermin dari 433 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercatat secara nasional selama Pilkada Serentak 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk indikasi pelanggaran netralitas ASN, menganalisis mekanisme pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, serta menilai efektivitas pengawasan tersebut dalam konteks Pilkada 2024 di DKI Jakarta. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Anggota Bawaslu DKI Jakarta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, sedangkan data sekunder bersumber dari studi pustaka dan dokumen regulasi. Analisis dilakukan menggunakan kerangka teori pengawasan Mockler (1972) dan teori efektivitas organisasi Steers (1977). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas ASN terbagi atas pelanggaran berbasis media sosial dan keterlibatan fisik dalam kampanye. Mekanisme pengawasan Bawaslu DKI Jakarta mencakup penetapan standar, pengukuran kinerja melalui patroli dan pemantauan digital, perbandingan dengan standar regulasi, serta tindakan korektif preventif dan represif. Secara keseluruhan, pengawasan Bawaslu DKI Jakarta dinilai efektif dalam dimensi pencegahan, yang dibuktikan dengan tidak ditemukannya pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024. Keberhasilan ini didukung oleh strategi sosialisasi masif, adaptasi terhadap dinamika digital, serta faktor eksternal seperti karakteristik sosial Jakarta dan tingkat kesejahteraan ASN yang relatif tinggi.