Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Pencabulan Anak Anto Tanuwijaya; Noenik Soekorini; Dudik Djaja Sidharta
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11321

Abstract

Perlindungan anak merupakan kewajiban fundamental negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ancaman serius terhadap keselamatan anak adalah kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta untuk mengetahui apakah perlindungan hukum yang diberikan kepada korban anak telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan sumber pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berfungsi sebagai instrumen hukum lex specialis dalam menjerat pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak korban telah mengakomodasi perlindungan prosedural, kerahasiaan identitas korban, pemulihan psikologis, serta pemberian restitusi. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Kepolisian Dalam Pembinaan Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Hukum Liga Wahyu Mahardika; Dudik Djaja Sidharta; Moh Taufik
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11328

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pembinaan masyarakat sebagai upaya pencegahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis kewenangan kepolisian dalam melaksanakan fungsi pembinaan masyarakat serta menelaah batasan kewenangan tersebut agar tidak melampaui fungsi preventif dalam penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian dan konsep pembinaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan yuridis kewenangan kepolisian dalam pembinaan masyarakat bertumpu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memberikan mandat kepada Polri untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam batas kewenangan preventif dengan memperhatikan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar fungsi pembinaan masyarakat dapat berjalan secara efektif, humanis, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.