Secara strategis, rencana akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah untuk pembentukan rancangan peraturan daerah, termasuk peraturan yang mengatur izin pertambangan di daerah. Regulasi pertambangan telah berubah, terutama setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini membawa konsekuensi yuridis, kebijakan, dan tata kelola di tingkat daerah. Untuk memastikan bahwa Raperda izin pertambangan tetap selaras dengan hukum nasional, memenuhi kebutuhan daerah, dan berfokus pada keadilan sosial dan keberlanjutan, diperlukan perencanaan akademik yang menyeluruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa perancangan naskah akademik Raperda mengenai izin pertambangan sebagai alat untuk mengatur pertambangan di daerah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan memeriksa literatur tentang peraturan perundang-undangan dan sumber pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa naskah akademik berfungsi sebagai alat strategis untuk memastikan kualitas normatif, legitimasi, dan konsistensi Raperda. Ini juga berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan daerah dan kebijakan nasional. Selain itu, tata kelola pertambangan daerah yang baik dapat dicapai melalui penggabungan dasar akademis dari bidang hukum, sosiologi, dan filosofi. Diharapkan penelitian ini akan memberikan referensi konseptual bagi pemerintah daerah dan pembentuk Perda saat mereka membuat rancangan akademik Raperda izin pertambangan yang sistematis, adaptif, dan berkelanjutan.