Seperti halnya yang terjadi pada PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Stasiun Tawang Semarang yang telah dilakukan sarana pengecekkan SPM. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan analisa IPA (Importance Performance Analysis) untuk mengetahui penilaian pengguna terhadap layanan Stasiun Tawang Semarang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019. Standar pelayanan minimum adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Penilaian pengguna (pengelola, penumpang, dan pedagang disekitar stasiun) terhadap layanan Stasiun Tawang Semarang menunjukkan hasil yang lebih dominan pada kuadran B yaitu wajib dipertahankan dari segi fasilitas maupun pelayanan (jalur evakuasi bagi yang berkebutuhan khusus (difabel), perlengkapan P3K, kursi roda, ketersedian vaksinasi, lampu penerang, memperketat penjagaan, keamanan kendaraan, CCTV, pembelian tiket, pelayanan penumpang, kebersihan ruang di stasiun) dan kuadran C yaitu dirasa kurang penting dan kurang memuaskan (pemeriksaan pass boarding, fasilitas tes rapid/antigen/swab/PCR, pengecekan suhu, ketepatan waktu perjalanan KA, menyampaikan informasi, kenyamanan dan keselamatan, sirkulasi udara, merespon penumpang, papan informasi, dan fasilitas busui).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020