Tujuan penelitian untuk mengetahui Tindak Pidana Kekerasan dapat terjadi di dalam sebuah Rumah Tangga, serta untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode analisis data dan penelitian kepustakaan (Library Research) / penelitian hukum normatif, meliputi bahan-bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkn bahwa Tindak Pidana Kekerasan menurut UU No. 23 Tahun 2004 dapat terjadi dalam rumah tangga, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) yang menyatakan dalam hal perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah). Adapun unsur pasal tersebut yaitu setiap orang, melakukan kekerasan fisik, dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT, agar terpenuhi Hak-hak Korban sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 antara lain, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
Copyrights © 2022