JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022

PERSELISIHAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA AHLI WARIS

Dalinama Telaumbanua (Universitas Nias Raya)
Klaudius Ilkam Hulu (Universitas Nias Raya)
Fianusman Laia (Universitas Nias Raya)
Antonius Ndruru (Universitas Nias Raya)
Eka Periaman Zai (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2022

Abstract

Perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, menentukan bahwa perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Persoalan pemutusan hubungan kerja kadangkala dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang disebabkan oleh pekerja atau pemberi kerja, dan/atau sebab yang lain.Satu satu persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Dimana dalam persoalan ini penggugat (Bayu Cahyadi) adalah suami dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap, yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal, 13 Mei 2020. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis menggunakan data sekunder berupa bahan huku primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan uraian pada pembahan, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh ahli waris sudah tepat karena menolak provisi penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja antara PT.Swasti Candika Prasama dengan pekerja (almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap) karena meninggal dunia sejak 13 Mei 2020. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah sesuai karena telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini PT.Swasti Candika Prasama. Oleh sebab itu, PT.Swasti Candika Prasama wajib membayar kompensasi PHK kepada ahli waris dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap (istri penggugat) secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp194.093.061.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...