Penelitian ini bertujuan untuk meberikan dasar pertimbangan kebijakan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu, atas massifnya pernikahan dini yang terjadi di wilayah Indramayu. Pernikahan adalah Perjanjian suci yang dapat dilihat dari segi norma keagamaannya. Sedangkan norma agama tidak menghendaki pernikahan di bawah umur yang telah diejawantahkan dalam hukum positif yang telah ditentukan dengan Undang-undnag nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan hal ini dilanggar oleh banyak warga di kabupaten indramayu. Tidak menutup kemungkinan pernikahan dini yang dilakukan oleh warga indramayu akan mempengaruhi sejauh mana efek buruk yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indramayu. Atas dasar tersebut penelitian ini ingin menyelesaikan masalah pertama bagaimana pengaruh pernikahan dini di bawah umur terhadap anak yang melaksanakan pernikahan dini di wilayah indramayu, kedua apa saja kebijakan yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah indramayu untuk menekan laju pernikahan usia dini di wilayah tersebut. Metodologi penelitian ini adalah kualitatif, dengan melaksanakan penelitian langsung kelapangan (field research) penelitian ini melakukan observasi serta wawancara untuk mendapatkan hasil yang valid sebagai sumber data penelitian, adapun sumber data yang digunakan adala sumber data primer dan sumber data sekunder dan pendekatan penelitian in menggunakan pendekatan penelitian undang-undang. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa banyak efek negative pernikahan usia dini yang banyak dilakukan oleh warga indramayu. Hal ini bukan tanpa sebab, terjadinya pernikahan dini tidak dapat dihindari karena faktor Pendidikan yang kurang diterima dengan baik oleh warga indramayu dan selain itu faktor ekonomi faktor yang menjadi akar masalah terjadinya pernikahan dini itu terjadi. Penelitian ini mengajak pemrintah indramayu untuk mempertegas pemberian dispensasi pernikahan kepada warganya, karena tanpaadanya dispensai pernikahan pernikahan usia dini tidak dapat dilaksanakan. Apabila tidak dilakukanoleh pemereintah setempat akan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Fenomena pernikahan dini terjadi menunjukan bahwa pasangan yang menikah dibawah umur tidak dapat dihindari karena orang tua sebelumnya juga merasakan hal yang sama dan masih labil dalam menghadapi masalah di kemudian hari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022